Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
AHMAD RISWALDI HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 258/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2114 /L.2.13.3/EOH.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RISWALDI HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 pada Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2024 di Jalan Dangol Lumbang Tobing Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di teras rumah milik korban atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang diuraikan di atas, bermula pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT bersama DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO)melakukan pencurian di Jalan Marison Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengambil 1 (satu) unit sepeda gunung merk Thrill dan membawa sepeda gunung tersebut ke Jalan Jendral Faisal Tanjung Kelurahan pasar Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah rumah kosong, setelah menyimpan sepeda gunung tersebut, DEDI SADEDI SAPUTRA LAOLI (DPO)  (DPO) langsung mengajak Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT menuju rumah yang terletak di Jalan Dangol Lumban Tobing Kelurahan Aek Tolang, bahwa sebelumnya Terdakawa AHMAD RISWALDI HUTABARAT  pantau bersama dengan DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO)dengan berjalan kaki dari Jalan Jenderal Faisal Tanjung Kelurahan Pasar Baru Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT dan DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) mengatur rencana dengan cara: pertama Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT menunggu di persimpangan untuk melihat situasi orang yang melintas sementara DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) masuk ke dalam teras rumah tersebut dengan cara merusak pintu pagar yang hanya diikatkan dengan kawat yang dilapisi plastik putih dengan benda alat yang sudah disiapkan sebelumnya berupa obeng oleh DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO), setelah DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) masuk ke dalam teras rumah tersebut maka Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT langsung mendekati DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) dan DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) menggeserkan sepeda Gunung Merk Evergold keluar dari pintu pagar yang sudah terbuka.
  • Setelah Sepeda gunung tersebut keluar dari pagar tersebut Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT pun langsung menyambut sepeda gunung merk Evergold tersebut dan membawanya ke simpang perumahan diikuti oleh DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) dengan meninggalkan pintu pagar masih terbuka setelah itu Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT bersama sama dengan DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) mengantarkan sepeda gunung tersebut ke tempat penyimpanan di Jalan Jendral Faisal Tanjung Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Pandan tepatnya di rumah kosong. Setelah menyimpan sepeda gunung tersebut pada pukul 02.30 Wib DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) mengajak Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT kembali ke rumah tersebut untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi BB 5431 MU Nomor Rangka MH1KF-119GK 601636 Nomor Mesin KF11E- 1799749 Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT bersama dengan DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) kembali berjalan kaki ke rumah di Jalan Dangol Lumban Tobing Kelurahan Aek Tolang, DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) langsung masuk ke dalam teras rumah DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) masuk dan mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi sementara Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT menunggu di persimpangan untuk memantau aktivitas orang dan setelah (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi BB 5431 MU Nomor Rangka MH1KF1119GK801636 Nomor Mesin KF11E-1799749 yang tidak terkunci stang dengan cara mendorong mundur dalam keadaan mesin mati segara Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT menyambut dari belakang dan menggeserkan sepeda motor tersebut ke arah simpang dengan jarak 30 Meter dari rumah tersebut.
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama putih Nomor Polisi BB 5431 MU Nomor Rangka MH1KF1119GK801636 Nomor Mesin KF11E-1799749 tersebut dalam kekuasaan Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT dan DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) maka Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT dan DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong dalam keadaan mesin mati dan hendak disimpan di rumah milik DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) di Gang Famili di Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan jarak 1 Km dari rumah tersebut, dalam perjalanan menuju rumah DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO), Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT melihat DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) menelpon ARMAN GULO Alias RAMA dengan mengatakan" Udah ada barang nya datang lah abg kerumah", sesampainya d simpang AURI Kelurahan Aek Tolang datang lah 2 orang yang Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT beserta DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) tidak mengenali orang tersebut yang mengaku Kepolisian Polres Tapanuli tengah dengan mengendari sepeda motor mendekati kami dan menayakan "Kanapa kereta ini apa kereta curian ini" setelah itu Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT menjawab "enggak Bang" dan setelah itu DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) langsung melarikan diri dan Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT tertangkap serta di introgasi/ditanyai tentang sepeda motor tersebut lalu Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT jujur dan mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi BB 5431 MU Nomor Rangka MH1KF1119GK801636 Nomor Mesin KF11E-1799749 adalah hasil pencurian yang Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT lakukan bersama dengan DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO).
  • Setelah Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT mengakui perbuatan pencurian tersebut Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT mengatakan pada pihak kepolisian bahwa ada seorang yang akan datang untuk mengambil sepeda motor ini setelah ditunggu datanglah ARMAN GULO Als RAMA menemui Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT yang sebelumnya sudah ditelpon oleh DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi BB 5431 MU Nomor Rangka MH1KF1119GK801636 Nomor Mesin KF11E-1799749 hasil pencurian Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT dan DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO), kernudian datanglah ARMAN GULO dengan menumpangi becak bermotor dan berhenti di simpang AURI arah menuju rumah DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO), setelah melihat 1 orang yang diduga ARMAH GULO maka petugas Polres Tapanuli Tengah langsung mengamankan ARMAN GULO dan dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian dan ARMAN GULO alias RAMA mengakui bahwa ditelpon oleh DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut di rumahnya setelah itu Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT beserta ARMAN GULO aliass RAMA dibawa ke Polres Tapanuli Tengah.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT bersama-sama melakukan pencurian pada barang-barang milik korban Deslan Tambunan adalah untuk dimiliki kemudian menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARA sudah dua kali melakukan pencurian bersama-sama dengan DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) (DPO).
  • Adapun barang berharga korban yang hilang atas nama Rizki Basir Batubara yang terjadi di tempat tinggal korban adalah:
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi BB 5431 MU Nomor Rangka MH1KF1119GK801636 Nomor Mesin KF11E-1799749.
  • 1 (satu) unit Sepeda Gunung Merk EVER GOLD warna hitam.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

   
 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya