Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3.Menyatakan perjanjian-perjanjian persetujuan kredit yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I tidak sah dan tidak mengikat;
4.Menghukum Tergugat untuk untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 5.000.000,- + Rp.50.000.000,- = 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|