Dakwaan |
Uraian Singkat kejadian : pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira pukul 16.30 telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian ringan yaitu pencurian buah kelapa sawit milik PT Nauli sawit Kebun Manduamas di Perkebunan PT Nauli Sawit Kebun Manduamas Desa Saragih Timur Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di Blok 69 A yang di lakukan oleh KORINTUS GAJAH, Dkk sebanyak 16 (enam belas ) janjang / tandan buah kelapa sawit sehiingga kerugian dari Pihak PT Nauli Sawit Kebun Manduamas sekitar sebesar Rp 480.000 ( Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) Dengan perincian setiap perjanjang / tandan dengan berat komedil sekira 15 (lima belas) Kilogram dengan berat total keseluruhan adalah 240 (dua ratus empat puluh ) kilogram dengan harga perkilonya adalah Rp 2000,- (dua ribu rupiah ). |