Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Dodi Pasaribu Alias Dodi pada hari Selasa tanggal 13 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 20.54 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Toto Harahap No. 29 Lingkungan II Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatmya dipinggir jalan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bermula Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Toto Harahap Gang Mawar, Lingkungan II, Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, terdakwa bertemu als LIAN (DPO) kemudian terdakwa berkata “ketua pinjam dulu uangmu, butuh kali aku untuk bayar dan TV Kabel” kemudian als LIAN (DPO)menjawab “gak ada uangku, inilah putar buah (sabu) ini”, selanjutnya als LIAN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus palstik bening yang berisikan sabu kepada terdakwa dan terdakwa menerima sabu tersebut dan berkata “terima kasih ketua” kemudian terdakwa menyimpan sabu tersebut didalam kantong celana depan kanan terdakwa dan membawanya pulang ke rumah terdakwa, kemudian setelah sampai di rumah, terdakwa membagi sabu tersebut menggunakan plastic bening milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah terdakwa menjadi 14 (empat belas) bungkus plastic kecil bening yang berisikan sabu selanjutnya sabu tersebut terdakwa simpan/masukkan ke dalam 1 (satu) bungkus sedang plastic bening, kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa keluar rumah membawa sabu tersebut dan terdakwa genggam ditangan sebelah kanan selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) paket/bungkus plastic kecil bening yang berisikan sabu kepada orang lain sehingga sisa 13 (tiga belas) bungkus palstik kecil bening yang berisikan sabu, setelah itu terdakwa jalan kaki ke warung, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh saksi M. Mahdi Sinaga, saksi Janserta Tarigan dan saksi saski Eko Sihombing yang merupakan petugas Kepolisian Polres Sibolga, selanjutnya terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus sedang plastic bening yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus kecil plastic bening yang berisikan Sabu dengan menggunakan tangan kanan ke atas aspal, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) yang ditemukan diatas aspal dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dari kantong sebelah kiri depan terdakwa. Bahwa berat 13 (tiga belas) bungkus kecil plastic bening yang berisikan Sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 255/SP.10055/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 atas nama Dodi Pasaribu Alias Dodi adalah 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 4034/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Dodi Pasaribu Alias Dodi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Dodi Pasaribu Alias Dodi pada hari Selasa tanggal 13 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 20.54 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Toto Harahap No. 29 Lingkungan II Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatmya dipinggir jalan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi M. Mahdi Sinaga, saksi Janserta Tarigan dan saksi saski Eko Sihombing yang merupakan petugas Kepolisian Polres Sibolga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu-sabu secara tanpa hak di Jalan Toto Harahap No. 29 Lingkungan II Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud, sesampainya ditempat tersebut saksi M. Mahdi Sinaga, saksi Janserta Tarigan dan saksi saski Eko Sihombing melihat ada orang yang sedang berdiri yang gerak geriknnya mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama dsiampaikan oleh informan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Dodi Pasaribu Alias Dodi , lalu para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang plastic bening yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) yang ditemukan diatas aspal dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dari kantong sebelah kiri depan terdakwa. Bahwa berat 13 (tiga belas) bungkus kecil plastic bening yang berisikan Sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 255/SP.10055/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 atas nama Dodi Pasaribu Alias Dodi adalah 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 4034/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Dodi Pasaribu Alias Dodi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
|