1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir anak Pemohon atas nama PUTRI yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1201-LT-30032020-0016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah dan pada Kartu Keluarga Pemohon No. 1201032712070079 yang semula ditulis tanggal 7 Oktober 2013 menjadi 7 Oktober 2010 ;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti tahun lahir anak Pemohon atas nama PUTRI yang semula ditulis tanggal 7 Oktober 2013 menjadi 7 Oktober 2010 pada seluruh buku pencatatan milik anak Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |