Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
DERITA HARAHAP Alias KOMPENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2227 /L.2.13.3/ENZ.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERITA HARAHAP Alias KOMPENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Derita Harahap Alias Kompeng pada hari Jumat ttanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun I Buah Palo Desa Ladang Tengah Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Taanuli Tengah tepatnya didepan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 seira pukul 14.00 Wib terakwa mengghubungi Dila Lubis (DPO) melalui handphone untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Dila Lubis (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjemut narkotika jenis sabu kerumah Dila Lubis (DPO) , selanjutnya terdakwa pergi kerumah Dila Lubis (DPO) selanjutnya setelah terdakwa sampai dirumah Dila Lubis (DPO) kemudian terdakwa menerima narkotia jenis sabu-sabu dari Dila Lubis (DPO), kemudian terdakwa kemabli pulang kerumah terdakwa, selanjutnya terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi paket Rp.100.000- (Seratus ribu rupiah) dan paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pembelinya, selanjutnya pada hari Jumat ttanggal 20 Juni 2025 saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Posman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolsian Polres Tapanuli Tenah mendapat informasi masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu tanpa izin di Dusun I Buah Palo Desa Ladang Tengah Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Taanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud, selanjutnya sesampai dilokasi tersebut para saksi melihat satu orang laki-laki dengan gerak mencurigakan selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Derita Harahap Alias Kompeng, selanjutnya para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu)  buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 68 (enam puluh delapan) plastik klip bening kosong, 1 (satu) dompet kecil bewarna merah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo bewarna hitam dan uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), bahwa seluruh barng bukti tersebut ditemukan dari dari dalam kantong celana terdakwa.
  • Bahwa berat netto 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 91/SP.10056/VI/2025 tanggal 21 Juni 2025 di PT Pegadaian Cabang UPC Pandan adalah 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 4417/NNF/2025 tanggal  04 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Suiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Dr Ungka Siahaan, M. Si Pangkat AKBP Nrp.75100926 bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Derita Harahap Alias Kompeng adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Derita Harahap Alias Kompeng pada hari Jumat ttanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun I Buah Palo Desa Ladang Tengah Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Taanuli Tengah tepatnya didepan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Posman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolsian Polres Tapanuli Tenah mendapat informasi masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Dusun I Buah Palo Desa Ladang Tengah Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Taanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud, selanjutnya sesampai dilokasi tersebut para saksi melihat satu orang laki-laki dengan gerak mencurigakan selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Derita Harahap Alias Kompeng, selanjutnya para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu)  buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 68 (enam puluh delapan) plastik klip bening kosong, 1 (satu) dompet kecil bewarna merah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo bewarna hitam dan uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), bahwa seluruh barng bukti tersebut ditemukan dari dari dalam kantong celana terdakwa. Bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berat netto 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 91/SP.10056/VI/2025 tanggal 21 Juni 2025 di PT Pegadaian Cabang UPC Pandan adalah 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 4417/NNF/2025 tanggal  04 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Suiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Dr Ungka Siahaan, M. Si Pangkat AKBP Nrp.75100926 bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Derita Harahap Alias Kompeng adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya