Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan yang dilakukan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: S. Tap/05/VI/Res 1.6/2021 ReskrimTertanggal 25 Juni 2022 adalah tidak sah;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka denganNomor: S. Tap/05/VI/Res 1.6/2021 ReskrimTertanggal 25 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/10/VI/Res 1.6/2022/Reskrim tanggal Juni 2022, Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/18/III/2022/SEK PANDAN/RES TAPTENG/POLDASU, tanggal 22 Maret 2022 adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: K/06/VI/Res 1.6/2022/Reskrim Tertanggal 27 Juni 2022;
- Memerintahkan Termohon untuk mengehentikan Penyidikn terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka denganNomor: S. Tap/05/VI/Res 1.6/2021 ReskrimTertanggal 25 Juni 2022, Surat Surat PerintahPenyidikanNomor: Sprin.Sidik/10/VI/Res 1.6/2022/ReskrimtanggalJuni 2022, Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/18/III/2022/SEK PANDAN/RES TAPTENG/POLDASU, tanggal 22 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aquo et bono) |