Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
SALI SUSENO PRAYOGA Als SALI JAWA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1343/L.2.13.3/EOH.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Kesatu Bahwa ia terdakwa Sali Suseno Prayoga alias Sali Jawa bersama-sama dengan Irfan Halomoan Silaban alais Lomo (Kualifikasi DPO) pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Santeong Nomor 31 Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota , Kota Sibolga dan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” :
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana; ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa Sali Suseno Prayoga alias Sali Jawa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Santeong Nomor 31 Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota , Kota Sibolga dan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” :
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 362 KUHPidana;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |