Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2020/PN Sbg Brigadir JEP. TARIGAN SUGIARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2020/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan K/26/XII/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Brigadir JEP. TARIGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan saksi atas nama MANIMBUL NAINGGOLAN dan SAFETY GIAWA bahwa benar pada hari
Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukul 11. 45 Wib saksi saksi telah menangkap seorang laki laki yang bernama
SUGIARTO dan JALISMAN MANALU dimana SUGIARTO yang telah mengambil buah kelapa sawit milik PT SGSR
Kebun Manduamas di Afdeling IV Blok D5 Kel. PO Manduamas Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah sebanyak 11
(sebelas) tandan buah kelapa sawit dengan cara memikul buah tersebut lalu di letak di lahan masyarakat dan JALISMAN
MANALU mengambil buah kelapa sawit PT SGSR Kebun Manduamas sebanyak 15 (lima belas) tandan dengan cara
mengambil buah tersebut lalu memikul dengan kedua tangan lalu di letakan di dalam keranjang yang terbuat dari kayu
rotan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BB 3745 MW roda dua lalu oleh
JALISMAN MANALU meletakan buah tersebut ke lahan masyarakat dan selanjutnya saksi saksi membawa SUGIARTO
dan JALISMAN MANALU beserta barang bukti 26 (dua pulu enam) janjang buah kelapa sawit milik PT SGSR Kebun
Manduamas dan 2 (dua) Unit Septor yaitu Septor honda mega pro warna hitam tanpa plat dan Septor Honda Supra X
125 dengan nomor polisi BB 3745 MW di bawak ke pos security Panton selanjutnya Pimpian Manager PT SGSR Kebun
Manduamas IMANUEL SARAGIH , SP memerintahkan kepada MANIMBUL NAINGGOLAN agar kedua tersangka dan
barang bukti di laporkan ke Polsek Manduamas dan selanjutnya saksi saksi membawa kedua tersangka pencurian buah
kelapa sawit milik PT SGSR Kebun Manduamas yang bernama SUGIARTO dan JALISMAN MANALU dan barang bukti
berupa 26 (dua pulu enam ) janjang buah kelapa sawit dengan rincian 11 (sebelas ) janjang buah kelapa sawit yang di
curi oleh SUGIARTO dan 15 ( lima belas ) janjang buah kelapa sawit yag dicuri oleh JALISMAN MANALU beserta dua
unit septor yaitu Septor honda mega pro warna hitam tanpa nomor polisi dan septor honda supra x 125 dengan nomor
polisi BB 3745 MW ke Polsek Manduamas guna proses secara hukum di NKRI atas kejadian tersebut pihak PT SGSR
Kebun Manduamas mengalami kerugian sekitar Rp 760.240 ( Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh )
dengan perincian komedil perjanjang buah kelapa sawit milik PT SGSR Kebun Manduamas yang diambil atau yang di
curi tersebut sekira 17 (tujuh belas) kilogram dengan harga perkilonya 1.720 ( seribu tujuh ratus dua puluh )

Pihak Dipublikasikan Ya