Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2024/PN Sbg 1.Antonius Manalu
2.Rospita Manalu
2.Hotmatua Manalu
3.Edwin N.P. Sianturi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Antonius Manalu
2Rospita Manalu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAULI MANALU SHAntonius Manalu
2JAULI MANALU SHRospita Manalu
Tergugat
NoNama
1Hotmatua Manalu
2Edwin N.P. Sianturi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah P.O. Hurlang
2Camat Kolang
3BPN Tapanuli Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) dan sita hak milik;
3.    Menyatakan Sertifikat Tanda Bukti Hak Buku Tanah Hak Milik No. 22 Desa P.O. Hurlang, Kab. Tapanuli Tengah, Kec. Sibolga, Propinsi Sumatera Utara, tertanggal 18 Februari 1993 dengan luas 361 m2 dengan batas-batasnya sebagai berikut :
•    Sebelah Utara berbatasan dengan Alimuddin Hutabarat;
•    Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sibolga - Barus;
•    Sebelah Timur berbatasan dengan Alimuddin Hutabarat;
•    Sebelah Barat berbatasan dengan Parit;
adalah sah milik Orang Tua para PENGGUGAT / Ahli Warisnya (para PENGGUGAT) atas nama Nursalena Hutagalung.
4.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I, II dan III adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig Daad);
5.    Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum surat-surat atas sebidang tanah objek perkara sampai pada penerbitan Sertifikat Tanah Nomor 311 Desa/Kel. P.O. Hurlang Tahun 2018;
6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada para PENGGUGAT dalam keadaan baik, kosong, bebas agunan dan tanpa dibebani hak apapun;
7.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian para PENGGUGAT baik secara materil maupun immateril, kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
8.    Memutus dengan putusan serta merta (Uit Voerbaar bij Vorrad), walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi dan maupun Peninjauan Kembali.
9.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I, II, III secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak