Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
SYAWALUDDIN HUTAGALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2033/L.2.13.3/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
3AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAWALUDDIN HUTAGALUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SYAWALUDDIN HUTAGALUNG pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di depan TK AL-IKHSAN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki, namun karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

----- Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa Syawaluddin Hutagalung yang mengendarai 1 (satu) unit becak bermotor HONDA REVO dengan nomor Polisi BB 2096 NJ, nomor rangka : MH1JBC1129K277901 dan nomor mesin : JBC1E1143923 di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di depan TK AL-IKHSAN menabarak Alm. NURBAITI yang sedang berjalan kaki bersama anaknya bernama IPUL dari arah belakang tubuh Alm. NURBAITI yang mengenai bagian bahu Alm. NURBAITI yang membuat Alm. NURBAITI terjatuh diatas aspal jalan dan mengalami luka dibagian kepala, setelah itu Terdakwa mengangkat Alm. NURBAITI keatas becak sewa bermotor yang Terdakwa kendarai dengan dibantu oleh IPUL dan membawa Alm. NURBAITI kerumah anak Alm. NURBAITI bernama saksi Agusnardi dan selanjutnya bersama-sama membawa Alm. NURBAITI ke RS. METTA MEDIKA II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan dan pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 00.50 Wib pihak RS. METTA MEDIKA II Kota Sibolga menyatakan Alm. NURBAITI tidak dapat tertolong / meninggal dunia.

 

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat Alm. NURBAITI meninggal dunia berdasarkan Surat Visum Et Revertum Rumah Sakit Metta Medika II Sibolga Nomor : 02/063058/RSMM-II/X/2024 atas nama NURBAITI, yang diperiksa oleh dr. Muhroji dengan hasil pemeriksaan pada kepala terdapat Hematoma reg temporal dextra (luka memar dikepala kanan dengan diameter ± 5 cm) dan Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit Metta Medika II Sibolga Nomor : 09/063058/RSMM-II/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 atas nama NURBAITI, yang diperiksa oleh dr. Muhroji. ------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya