Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.Sus/2024/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
ERWINDO SIHOMBING als EWIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 341/L.2.13.3/ENZ.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU Bahwa Terdakwa ERWINDO SIHOMBING ALIAS EWIN pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kenari Kel. Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut : Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa bertemu dengan sdr. Kasrul (Kualifikasi Daftar Pencarian Orang) yang merupakan teman terdakwa, selanjutnya terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus lima puuh ribu rupiah) dan setelah terdakwa menerima 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih dan selesai transaksi kemudian tidak berapa lama terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian dari Polres Sibolga; Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan jual beli narkotika tersebut adalah tanpa seijin dari pejabat yang berwenang; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 206/SP.10055/XII/2023 tanggal 16 Desember 2023 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan diketahui bahwa berat bruto narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa adalah 0,21 (Nol koma dua puluh satu) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7995/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium dengan hasil barang bukti tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009; Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ERWINDO SIHOMBING ALIAS EWIN pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 00.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kenari Kel. Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika pihak Kepolisian dari Polres Sibolga sedang melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang sudah menjadi target operasi terkait adanya informasi tentang adanya kepemilikan dan penjualan narkotika, kemudian dilakukan pengamanan terhadap terdakwa yang sedang duduk duduk di depan sebuah rumah sedang menunggu pembeli dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diakui oleh terdakwa adalah merupakan narkotika jenis sabu dan merupakan miliknya; Bahwa perbuatan terdakwa yang menguasai, memiliki narkotika tersebut adalah tanpa seijin dari pejabat yang berwenang; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 206/SP.10055/XII/2023 tanggal 16 Desember 2023 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan diketahui bahwa berat bruto narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa adalah 0,21 (Nol koma dua puluh satu) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7995/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium dengan hasil barang bukti tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009; Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |