Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
1.ESRA SILITONGA
2.ZAKARIAS SILITONGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 288/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2290/L.2.13.3/EOH.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESRA SILITONGA[Penahanan]
2ZAKARIAS SILITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ZAKARIAS SILITONGA dan Terdakwa Esra Silitonga pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pada Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan simpang BKKBN Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang”, terhadap korban MARJOHAN SILITONGA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (tepatnya di rumah kakek Terdakwa Zakarias Silitonga atas nama MATIAS SILITONGA), Terdakwa Zakarias Silitonga dan ESRA SILITONGA mendatangi korban MARJOHAN SILITONGA yanq sedanq membanqun tersebut dengan maksud melarang agar jangan dilanjutkan pembangunan kios tersebut, karena Iahan tersebut terdapat bagian Terdakwa Zakarias Silitonga dengan Terdakwa ESRA SILITONGA. Selanjutnya Terdakwa Zakarias Silitonga melihat MARJOHAN SILITONGA yang duduk sedang memegang parang hingga awalnya ESRA SILITONGA merebut parang yang dikuasai oleh Korban MARJOHAN SILITONGA namun Terdakwa ESRA SILITONGA tidak dapat merebut parang yang dikuasai oleh MARJOHAN SILITONGA tersebut hingga ESRA SILITONGA bergelut dengan MARJOHAN SILITONGA untuk merebut parang tersebut, dan kemudian situasi semakin memanas, Korban MARJOHAN SILITONGA hendak membacok ESRA SILITONGA sehingga dengan reflek Terdakwa Zakarias Silitonga langsung mendorong badan MARJOHAN SILITONGA dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa Zakarias Silitonga karena MARJOHAN SILITONGA sehingga MARJOHAN SILITONGA terjatuh di tanah dan Terdakwa Zakarias Silitonga melihat kepalanya terkena sesuatu (namun Terdakwa Zakarias Silitonga tidak tahu pastinya) dan sudah tidak bergerak lagi tergeletak di tanah.
  • Bahwa kemudian Terdakwa Zakarias Silitonga langsung meminta tolong ke masyarakat sekitar dan saat itu bapak dari Korban MARJOHAN SILITONGA an. BAGINDA SILITONGA datang sambil membawa parang dari depan rumah dengan lari dan mengancam seperti akan membacok Terdakwa ZAKARIAS SILITONGA dan Terdakwa ESRA SILITONGA. Sehingga Terdakwa ZAKARIAS SILITONGA dan Terdakwa ESRA SILITONGA melarikan diri.
  • Terdakwa Zakarias Silitonga jelaskan bahwa Terdakwa Zakarias Silitonga mendorong MARJOHAN SILITONGA sebanyak 01 (satu) kali sedangkan ESRA SILITONGA tidak ada mendorong MARJOHAN SILITONGA hanya saling bergelut merebut parang.
  • Terdakwa Zakarias Silitonga menyatakan bahwa pada saat Terdakwa Zakarias Silitonga dan ESRA SILITONGA mendatangi MARJOHAN SILITONGA tersebut bahwa Terdakwa Zakarias Silitonga maupun ESRA SILITONGA tidak ada membawa alat ataupun menggunakan ikat pinggang. Terdakwa Zakarias Silitonga menjelaskan Terdakwa Zakarias Silitonga tidak ada melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tali pinggang dan gergaji. Terdakwa Zakarias Silitonga juga menyatakan bahwa Terdakwa Zakarias Silitonga tidak ada melihat gergaji maupun ikat pinggang di lokasi kejadian tersebut. Terdakwa Zakarias Silitonga menjelaskan bahwa adapun benda tajam yang ada di sekitar MARJOHAN SILITONGA di sekitar tempat kejadian tersebut yaitu sebuah parang dan sebuah besi pemecah batu dan saat itu parang dan besi tersebut dipegang oleh MARJOHAN SILITONGA.
  • Bahwa alasan Terdakwa ZAKARIAS SILITONGA dan Terdakwa ESRA SILITONGA melarang korban MARJOHAN SILITONGA membangun kios di atas lahan tersebut karena lahan tersebut merupakan warisan mereka, namun dikarenakan karena bapaknya Korban Marjohan Silitonga yang bernama BAGINDA SILITONGA anak pertama di keluarga, sehingga lahan peninggalan oppung Terdakwa ZAKARIAS SILITONGA dan ESRA SILITONGA dikuasai seluruhnya. Ketika Terdakwa ZAKARIAS SILITONGA dan ESRA SILITONGA meminta bagian dari lahan tersebut, tidak diberikan oleh BAGINDA SILITONGA.
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut korban MARJOHAN SILITONGA mengalami luka lecet di bahu kiri, lengan kiri atas, lengan kiri bawah, siku kanan, punggung tangan kanan, jari telunjuk, jari tengah, jari manis, tungkai kiri atas, lutut kiri, lutut kanan, mata kaki kanan bagian luar, dan bagian belakang telinga kiri, dijumnpai luka terbuka di telapak tangan kiri, dijumpai memar di leher bagian belakang dan di lengan kanan atas, serta bengkak di kepala bagian kiri akibat trauma tumpul sebagaimana kesimpulan dijelaskan dalam hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Tapanuli Tengah Nomor : 5506/001/RSUD/VI/2024 Tanggal 12 Juni 2024 atas nama MARJOHAN SILITONGA oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut sebagaimana kesimpulan yang dijelaskan dalam hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Tapanuli Tengah Nomor : 5506/001/RSUD/VI/2024 Tanggal 12 Juni 2024 atas nama MARJOHAN SILITONGA oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut.
  • Bahwa Terdakwa Zakarias Silitonga sebelumnya pernah dihukum yaitu dalam perkara tindak pidana Penganiayaan yang disidik oleh polsek Pandan pada tahun 2023 yang dilaporkan oleh SORTA SILITONGA dengan putusan dari pengadilan Negeri Sibolga dengan putusan nomor 231/Pid.B/2020/PN Sbg dengan hukuman 1 Tahun 1 Bulan dan telah menjalani hukuman selama 9 Bulan di Lembaga Pemasyarakatan Sibolga di Tukka.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ZAKARIAS SILITONGA dan Terdakwa Esra Silitonga pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pada Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan simpang BKKBN Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,  penganiayaan, terhadap orang”, terhadap korban MARJOHAN SILITONGA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (tepatnya di rumah kakek Terdakwa Zakarias Silitonga atas nama MATIAS SILITONGA), Terdakwa Zakarias Silitonga dan ESRA SILITONGA mendatangi korban MARJOHAN SILITONGA yanq sedanq membanqun tersebut dengan maksud melarang agar jangan dilanjutkan pembangunan kios tersebut, karena Iahan tersebut terdapat bagian Terdakwa Zakarias Silitonga dengan Terdakwa ESRA SILITONGA. Selanjutnya Terdakwa Zakarias Silitonga melihat MARJOHAN SILITONGA yang duduk sedang memegang parang hingga awalnya ESRA SILITONGA merebut parang yang dikuasai oleh Korban MARJOHAN SILITONGA namun Terdakwa ESRA SILITONGA tidak dapat merebut parang yang dikuasai oleh MARJOHAN SILITONGA tersebut hingga ESRA SILITONGA bergelut dengan MARJOHAN SILITONGA untuk merebut parang tersebut, dan kemudian situasi semakin memanas, Korban MARJOHAN SILITONGA hendak membacok ESRA SILITONGA sehingga dengan reflek Terdakwa Zakarias Silitonga langsung mendorong badan MARJOHAN SILITONGA dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa Zakarias Silitonga karena MARJOHAN SILITONGA sehingga MARJOHAN SILITONGA terjatuh di tanah dan Terdakwa Zakarias Silitonga melihat kepalanya terkena sesuatu (namun Terdakwa Zakarias Silitonga tidak tahu pastinya) dan sudah tidak bergerak lagi tergeletak di tanah.
  • Bahwa kemudian Terdakwa Zakarias Silitonga langsung meminta tolong ke masyarakat sekitar dan saat itu bapak dari Korban MARJOHAN SILITONGA an. BAGINDA SILITONGA datang sambil membawa parang dari depan rumah dengan lari dan mengancam seperti akan membacok Terdakwa ZAKARIAS SILITONGA dan Terdakwa ESRA SILITONGA. Sehingga Terdakwa ZAKARIAS SILITONGA dan Terdakwa ESRA SILITONGA melarikan diri.
  • Terdakwa Zakarias Silitonga jelaskan bahwa Terdakwa Zakarias Silitonga mendorong MARJOHAN SILITONGA sebanyak 01 (satu) kali sedangkan ESRA SILITONGA tidak ada mendorong MARJOHAN SILITONGA hanya saling bergelut merebut parang.
  • Terdakwa Zakarias Silitonga menyatakan bahwa pada saat Terdakwa Zakarias Silitonga dan ESRA SILITONGA mendatangi MARJOHAN SILITONGA tersebut bahwa Terdakwa Zakarias Silitonga maupun ESRA SILITONGA tidak ada membawa alat ataupun menggunakan ikat pinggang. Terdakwa Zakarias Silitonga menjelaskan Terdakwa Zakarias Silitonga tidak ada melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tali pinggang dan gergaji. Terdakwa Zakarias Silitonga juga menyatakan bahwa Terdakwa Zakarias Silitonga tidak ada melihat gergaji maupun ikat pinggang di lokasi kejadian tersebut. Terdakwa Zakarias Silitonga menjelaskan bahwa adapun benda tajam yang ada di sekitar MARJOHAN SILITONGA di sekitar tempat kejadian tersebut yaitu sebuah parang dan sebuah besi pemecah batu dan saat itu parang dan besi tersebut dipegang oleh MARJOHAN SILITONGA.
  • Bahwa alasan Terdakwa ZAKARIAS SILITONGA dan Terdakwa ESRA SILITONGA melarang korban MARJOHAN SILITONGA membangun kios di atas lahan tersebut karena lahan tersebut merupakan warisan mereka, namun dikarenakan karena bapaknya Korban Marjohan Silitonga yang bernama BAGINDA SILITONGA anak pertama di keluarga, sehingga lahan peninggalan oppung Terdakwa ZAKARIAS SILITONGA dan ESRA SILITONGA dikuasai seluruhnya. Ketika Terdakwa ZAKARIAS SILITONGA dan ESRA SILITONGA meminta bagian dari lahan tersebut, tidak diberikan oleh BAGINDA SILITONGA.
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut korban MARJOHAN SILITONGA mengalami luka lecet di bahu kiri, lengan kiri atas, lengan kiri bawah, siku kanan, punggung tangan kanan, jari telunjuk, jari tengah, jari manis, tungkai kiri atas, lutut kiri, lutut kanan, mata kaki kanan bagian luar, dan bagian belakang telinga kiri, dijumnpai luka terbuka di telapak tangan kiri, dijumpai memar di leher bagian belakang dan di lengan kanan atas, serta bengkak di kepala bagian kiri akibat trauma tumpul sebagaimana kesimpulan dijelaskan dalam hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Tapanuli Tengah Nomor : 5506/001/RSUD/VI/2024 Tanggal 12 Juni 2024 atas nama MARJOHAN SILITONGA oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut sebagaimana kesimpulan yang dijelaskan dalam hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Tapanuli Tengah Nomor : 5506/001/RSUD/VI/2024 Tanggal 12 Juni 2024 atas nama MARJOHAN SILITONGA oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut.
  • Bahwa Terdakwa Zakarias Silitonga sebelumnya pernah dihukum yaitu dalam perkara tindak pidana Penganiayaan yang disidik oleh polsek Pandan pada tahun 2023 yang dilaporkan oleh SORTA SILITONGA dengan putusan dari pengadilan Negeri Sibolga dengan putusan nomor 231/Pid.B/2020/PN Sbg dengan hukuman 1 Tahun 1 Bulan dan telah menjalani hukuman selama 9 Bulan di Lembaga Pemasyarakatan Sibolga di Tukka.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  351  ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1  KUHP.

 

   
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya