Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Sbg M. EMIL LUMBANTOBING, SH 1.RINTO MEHA
2.HISAR SIREGAR Alias HISAR MEHA
3.AMINTAS SIHOMBING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/14/III/RES.1.8./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. EMIL LUMBANTOBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO MEHA[Penahanan]
2HISAR SIREGAR Alias HISAR MEHA[Penahanan]
3AMINTAS SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa telah terjadi peristiwa pencurian terhadap barang milik PT. Nauli Sawit berupa buah kelapa sawit sebanyak 33 (tiga puluh tiga) janjang/ tandan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib diareal kebun nauli sawit Blok 01.A bertempat di Desa Tambahan Nanjur Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, berdasarkan Alas Hak berupa : Sertifikat Hak Guna Usaha No.1 tanggal 30 Desember 2010 atas nama PT. Nauli Sawit.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RINTO MEHA bersama – sama dengan terdakwa HISAR SIREGAR alias HISAR MEHA dan terdakwa AMINTAS SIHOMBING.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib, diareal Blok 01.A PT. Nauli Sawit yang terletak di Desa Tambahan Nanjur Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa RINTO MEHA, HISAR SIREGAR alias HISAR MEHA dan AMINTAS SIHOMBING telah melakukan pencurian terhadap barang milik PT Nauli Sawit berupa 33 (tiga puluh tiga) janjang/ tandan.

Adapun cara terdakwa RINTO MEHA, HISAR SIREGAR alias HISAR MEHA dan AMINTAS SIHOMBING dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit yaitu dengan cara pertama sekali terdakwa RINTO MEHA, HISAR SIREGAR alias HISAR MEHA dan AMINTAS SIHOMBING berjalan kaki menuju areal blok 01.A PT. Nauli Sawit Desa Tambahan Nanjur Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian terdakwa RINTO MEHA membawa sebilah parang yang akan dipergunakan sebagai alat bantu saat mengambil buah kelapa sawit dari pokoknya/ pohon kelapa sawit tersebut hingga tiba dilokasi areal Blok 01.A, terdakwa RINTO MEHA membagi peran dan tugas masing – masing yaitu terdakwa HISAR SIREGAR berperan untuk melangsir buah kelapa sawit yang akan diambil terdakwa RINTO MEHA dari batang pokok kelapa sawit diareal blok 01.A lahan PT. Nauli Sawit dan dibawa ke lokasi dekat tunggul yang berbatasan dengan lahan kebun milik terdakwa RINTO MEHA, sedangkan terdakwa AMINTAS SIHOMBING berperan melangsir buah kelapa sawit dari lokasi tunggul dan ditumpukkan dikebun milik terdakwa RINTO MEHA.

Setelah itu terdakwa RINTO MEHA langsung mengambil buah kelapa sawit dari beberapa pokoknya/ pohon kelapa sawit yang berada di areal Blok 01.A tersebut dengan menggunakan alat berupa sebilah parang dan menjatuhkan diatas tanah dekat batang pokok pohon kelapa sawit. Kemudian terdakwa HISAR SIREGAR melangsir dengan cara memikul dan ditumpukkan didekat daerah tunggul yang berbatasan dengan kebun terdakwa. Selanjutnya terdakwa AMINTAS SIHOMBING melangsir buah kelapa sawit tersebut dari lokasi daerah tunggul dan dibawa ke kebun terdakwa RINTO MEHA. Hingga keseluruhan jumlah buah kelapa sawit yang berhasil dicuri sebanyak 33 (tiga puluh tiga) janjang/ tandan. Kemudian terdakwa RINTO MEHA pergi menjemput sepedamotor untuk digunakan sebagai sarana transportasi kendaraan mengantar buah kelapa sawit hasil curian ketempat penjualan. Setelah itu terdakwa RINTO MEHA memuat sebagian buah kelapa sawit hasil curian tersebut dengan menggunakan alat berupa tojok dan dimasukkan kedalam keranjang sepedamotor untuk selanjutnya dilangsir menuju arah jalan keluar dari perkebunan yang nantinya akan dijualkan.

Bahwa saat itu saksi SAIDUN SIHOTANG dan SOPIAN HADI BARASA sedang melakukan patroli dan pengecekan dilokasi areal Blok 01.A dan menaruh rasa curiga terjadinya peristiwa pencurian buah kelapa sawit karena melihat bekas pengambilan buah kelapa sawit dari pokoknya dan terdapat jejak kaki menuju arah tanggul.

Kemudian saksi memberitahukan kepada kordinator security atas nama CHANDRA BENI ARIFIN SITORUS dan selanjutnya secara bersama – sama menunggu diarah pintu jalan keluar perkebunan dan saat berada diperjalanan berhasil mengamankan terdakwa RINTO MEHA tepatnya dijalan keluar perkebunan. Selanjutnya membawa terdakwa RINTO MEHA untuk menjemput temannya yaitu terdakwa HISAR SIREGAR alias HISAR MEHA beserta sisa buah kelapa sawit hasil curian yang berada dan ditumpukkan dilokasi kebun milik terdakwa RINTO MEHA.

Bahwa terhadap terdakwa RINTO MEHA, HISAR SIREGAR alias HISAR MEHA dan AMINTAS SIHOMBING dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya