INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
213/Pdt.P/2025/PN Sbg | EDI IMRAN MARBUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 213/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201102010160001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 07 Oktober 2024 yang semula dituliskan nama ibu Pemohon yaitu LIANA LAURENTIA BR. SILABAN, yang sebenarnya nama ibu Pemohon yaitu LIANA SILABAN pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201102010160001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 07 Oktober 2024 yang sebenarnya nama ibu Pemohon adalah LIANA SILABAN;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |