Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2024/PN Sbg 1.JONES HUTAURUK
2.WILLIAM H.P SIREGAR
3.TITUS HOTDEL SITOMPUL
4.RUDY MUNTHE
HJ, ELLY ROSYIDAH SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONES HUTAURUK
2WILLIAM H.P SIREGAR
3TITUS HOTDEL SITOMPUL
4RUDY MUNTHE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHJONES HUTAURUK
2Mangihut Tua Rangkuti, SHWILLIAM H.P SIREGAR
3Mangihut Tua Rangkuti, SHTITUS HOTDEL SITOMPUL
4Mangihut Tua Rangkuti, SHRUDY MUNTHE
Tergugat
NoNama
1HJ, ELLY ROSYIDAH SINAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DOHARNI PASARIBU
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPANULI TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan ukuran Luas kurang lebih dua ratus meter persegi, Panjang kurang lebih dua puluh meter, lebar sepuluh meter yang diperoleh Penggugat I berdasarkan jual beli dari BINSAR HUTAGALUNG pada tanggal 20 Maret 2015 sebagaimana berdasarkan Surat Pengalihan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 1199/W/SGM/2015, dengan batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara    : dahulu berbatasan dengan Jalan
-Sebelah Timur    : dahulu berbatasan dengan Jalan
-Sebelah Selatan    : dahulu berbatasan dengan tanah Binsar Hutagalung, saat Ini berbatasan dengan tanah William
-Sebelah Barat    : berbatasan dengan Pasir Laut
Adalah Sah Milik Penggugat I;
3.Menyatakan 2 (dua) bidang tanah yang telah menjadi satu hamparan langsung yang diperoleh Penggugat II berdasarkan jual beli dari BINSAR HUTAGALUNG pada tanggal 20 April 2015 sebagaimana berdasarkan Surat Pengalihan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 1236/W/SGM/2015 dan Surat Pengalihan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 1235/W/SGM/2015 yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, antara lain :
1.Sebidang tanah pertama memiliki ukuran Luas kurang lebih dua ratus meter persegi, Panjang kurang lebih dua puluh meter, lebar kurang lebih sepuluh meter, dengan batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah Jones Hutauruk
-Sebelah Timur    : dahulu berbatasan dengan Jalan
-Sebelah Selatan    : dahulu berbatasan dengan tanah Binsar Hutagalung, saat Ini berbatasan dengan tanah William
-Sebelah Barat    : berbatasan dengan Pasir Laut
sebagaimana berdasarkan Surat Pengalihan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 1236/W/SGM/2015;
2.Sebidang tanah kedua memiliki ukuran Luas kurang lebih dua ratus meter persegi, Panjang kurang lebih dua puluh meter, lebar kurang lebih sepuluh meter, dengan batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah William
-Sebelah Timur    : dahulu berbatasan dengan Jalan
-Sebelah Selatan    : dahulu berbatasan dengan tanah Binsar Hutagalung, saat Ini berbatasan dengan tanah Titus Hotdel Sitompul
-Sebelah Barat    : berbatasan dengan Pasir Laut
sebagaimana berdasarkan Surat Pengalihan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 1235/W/SGM/2015;
Adalah Sah Milik Penggugat II ;
4.Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan ukuran Luas kurang lebih dua ratus meter persegi, Panjang kurang lebih dua puluh meter, lebar sepuluh meter yang diperoleh Penggugat III berdasarkan jual beli dari Doharni Pasaribu/Istri Sah dari Almarhum Binsar Hutagalung pada tanggal 22 Juni 2015 sebagaimana berdasarkan Surat Pengalihan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 1199/W/SGM/2015, dengan batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah William H.P Siregar
-Sebelah Timur    : dahulu berbatasan dengan Jalan
-Sebelah Selatan    : dahulu berbatasan dengan tanah Binsar Hutagalung,
Saat ini berbatasan dengan tanah Rudi Munthe
-Sebelah Barat    : berbatasan dengan Pasir Laut
Adalah Sah Milik Penggugat III ;
5.Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan ukuran Luas kurang lebih dua ratus meter persegi, Panjang kurang lebih dua puluh meter, lebar sepuluh meter yang diperoleh Penggugat IV berdasarkan jual beli dari Binsar Hutagalung pada tanggal 7 Januari 2016 sebagaimana berdasarkan Surat Pengoperan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 1389/W/HT-NTT/2016, dengan batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara    : berbatasan dengan tanah Titus Sitompul
-Sebelah Timur    : dahulu berbatasan dengan jalan
-Sebelah Selatan: dahulu berbatasan dengan tanah Ratno Widodo
-Sebelah Barat    : berbatasan dengan Pasir Laut/ Tanah Tapal Batas Tanah Pemkab Tapanuli Tengah.
Adalah Sah Milik Penggugat IV ;
6.Menyatakan Perbuatan Tergugat I membangun tempat usahanya diatas tanah Para Penggugat yang diakui Tergugat I sebagai miliknya jika dijumlahkan dari luas keseluruhan tanah Para Penggugat sekitar kurang lebih seribu meter persegi, dengan ukuran Panjang lima puluh meter, lebar dua puluh meter, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara        : berbatasan dengan jalan/tanah Pemkab Tapanuli Tengah.
-Sebelah Timur        : berbatasan dengan tanah Tergugat I
-Sebelah Barat        : berbatasan dengan tanah Pemkab Tapanuli Tengah/ Laut
-Sebelah Selatan        : dahulu berbatasan dengan tanah Ratno Widodo.
merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
7.Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No.36 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II yang terkait dengan perbuatan melawan hukum tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
8.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya;
9.Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) dan Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah);
10.Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari, setiap kali Tergugat I lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
11.Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak