Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
4.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
FAZRIWANSYAH SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1764/L.2.13.3/ENZ.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAZRIWANSYAH SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa FAZRIWANSYAH SIMAMORA pada hari pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Nauli Sawit Kel. Sosor Gadong Kec. Sosor Gadong Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah kuburan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berjumpa dengan seorang laki laki yang bernama DEDI SIMATUPANG di sebuah pondok Kel. Sosor Gadong Kec. Sosor Gadong Kab. Tapanuli Tengah dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu untuk di pakai lalu oleh DEDI SIMATUPANG (DPO)  mengatakan kepada terdakwa ” mau jalankan ini ( narkotika jenis sabu ) kalau berhasil nanti ku kasi uang sama pake pakean gratis narkotika jenis sabu” lalu terdakwa mengatakan ’ mau” lalu DEDI SIMATUPANG memaket maketkan narkotika jenis sabu di sebuah pondok dan setelah memaket maketkan narkotika jenis sabu tersebut lalu oleh DEDI SIMATUPANG menyerahkan kepada terdakwa narkotika jenis sabu yang sudah terpaket paketan yang disimpan di dompet kecil. Sekira pukul 19.00 Wib ada yang memesan narkotika jenis sabu dengan ukuran sedang kepada terdakwa  dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah ) yang saat itu terdakwa berada di sekitaran tempat kuburan dan setelah terdakwa mau melakukan transaksi ada beberapa orang berlari ke arah terdakwa yang di duga petugas Kepolisian dan secara spontan terdakwa membuang 01 (satu) buah dompet kecil berwarna kombinasi kuning dan merah yang berisikan 30 ( tiga puluh) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik bening lalu petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungus pelastik warna bening di tangan kanan terdakwa lalu petugas Kepolisian melakukan intrograsi kepada terdakwa  “ apa yang kau buang “ lalu terdakwa menjawab dompet yang berisikan narkotika jenis sabu lalu petugas Kepolisian mengintrograsi kepada terdakwa “ ambil “ lalu terdakwa mengambil  01 (satu) buah dompet kecil berwarna kombinasi kuning dan merah yang berisikan 30 ( tiga puluh) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik bening kemudian petugas Kepolsian melakukan introgarsi kepada terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapat dari seorang laki laki yag bernnama DEDI SIMATUPANG. Setelah itu petugas Kepolisian intrograsi terdakwa lagi “ apa ada yang lain narkotika jenis sabu yang kau simpan “ lalu terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang lainnya tidak ada lagi yang terdakwa simpan namun ada alat timbangan dan 05 (lima) bungkus yang berisikan pelastik Klip di pondok”  dan setelah itu Petugas Kepolisian menuju pondok dan menemukan 01 (satu) buah alat timbangan digital Merk ACIS warna silver dan 05 (lima) bungkus yang berisikan pelastik Klip di sebuah pondok. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang disita di bawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
  • berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 74/SP.10056/VII/2024 tanggal 16 juli 2024 barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat kotor adalah 13,48 (tiga belas koma empat puluh delapan) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 4168/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm Apt dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Candra Gulo adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa FAZRIWANSYAH SIMAMORA pada hari pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Nauli Sawit Kel. Sosor Gadong Kec. Sosor Gadong Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah kuburan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan Rianto Simamora (ketiganya Anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwasanya terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis Sabu Sabu di Jalan Nauli Sawit Kel. Sosor Gadong Kec. Sosor Gadong Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di sekitaran tempat kuburan. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi. Dan saat itu Petugas Kepolisian melihat terdakwa sedang berada di sekitaran kuburan. Selanjutnya Petugas Kepolisian standbay / menunggu di sekitaran lokasi tersebut. Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan lalu Petugas Kepolisian melihat terdakwa ada membuang sesuatu di tangannya dan Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 01 ( satu) paket Narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus pelastik bening di sita dari tangan kanan terdakwa, lalu Petugas Kepolisian melakukan intrograsi terhadap terdakwa dengan menangatakan “apa yang kau buang “ lalu terdakwa menjawab “dompet yang berisikan narkotika jenis sabu “ dan setelah itu Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa untuk mengambil dompet yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di sekitaran tempat kuburan. Dan setelah di ambil oleh terdakwa lalu terdakwa membuka dompet tersebut dan benar setelah diihat berrupa 01 (satu) buah dompet kecil berwarna kombinasi kuning dan merah yang berisikan 30 ( tiga puluh) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik bening. Lalu Petugas Kepolisian mengintrograsi terdakwa apa ada lagi narkotika jenis sabu yang kau simpan” lalu terdakwa menjawab “ tidak ada tapi ada timbangan digital dan pelastik klip di pondok “ dan setelah itu Petugas Kepolisian dan terdakwa menuju sebuah pondok yang jaraknya dari tempat kuburan ke pondok kurang lebih 50 ( lima puluh) Meter. Setelah tiba di tempat tersebut lalu Petugas Kepolisian menemukan 01 (satu) buah alat timbangan digital Merk ACIS warna silver dan 05 (lima) bungkus yang berisikan pelastik Klip di sebuah pondok. Kemudian Petugas Kepolisian mengintrograsi terhadap terdakwa atas kepemilikan 01 ( satu) paket Narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus pelastik bening, 01 (satu) buah dompet kecil berwarna kombinasi kuning dan merah yang berisikan 30 ( tiga puluh) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik bening, 01 (satu) buah alat timbangan digital Merk ACIS warna silver dan 05 (lima) bungkus yang berisikan pelastik Klip lalu terdakwa mengatakan bahwa 01 ( satu) paket Narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus pelastik bening, 01 (satu) buah dompet kecil berwarna kombinasi kuning dan merah yang berisikan 30 ( tiga puluh) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik bening, 01 (satu) buah alat timbangan digital Merk ACIS warna silver dan 05 (lima) bungkus yang berisikan pelastik Klip adalah milik terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa dimana barang bukti narkotika jenis sabu terdakwa mengatakan di dapat dari seorang laki laki yang bernama DEDI SIMATUPANG yang beralamat di Kel. Sosor Gadong Kec. Sosor Gadong Kab. Tapanuli Tengah.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 74/SP.10056/VII/2024 tanggal 16 juli 2024 barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat kotor adalah 13,48 (tiga belas koma empat puluh delapan) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 4168/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm Apt dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Candra Gulo adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya