Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SEHAT MARTUA PILIPUS LAHAGU) dengan Pemohon II (YOHANA DEFAUSTINA ZEBUA) pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Ronaldo Nainggolan, S. Th dengan Petikan Akte Nikah Nomor : 18/AN/GPDI-M/II/2024 yang dikeluarkan oleh Gereja Pentakosta Di Indonesia;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (SEHAT MARTUA PILIPUS LAHAGU) dengan Pemohon II (YOHANA DEFAUSTINA ZEBUA) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|