Petitum |
1)Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2)Menetapkan Permohonan MEYRONI HANSD F. PASARIBU menjadi Wali bagi anak Pemohon yang sudah cukup umur namun belum dewasa dan belum cakap melakukan perbuatan hokum yang bernama TYA TARA PASARIBU lahir di Pinangsori, 24 Maret 2006, umur 18 tahun untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk melakukan Pengikatan Kredit dengan PT. Bank SUMUT KCP Pinangsori atas Sertipikat Hak Milik No. 796 terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Lumut, Desa Pinangsori, dengan luas tanah 320 m2 (tigaratus duapuluh meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 796 tanggal 25 September 1984 atas nama Meironi H. F. Pasaribu;
3)Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|