Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.AGUAN PARHUSIP
2.LESTARI SINTA ULI HUTAGALUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUAN PARHUSIP
2LESTARI SINTA ULI HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa permohonan pengesahan anak kandung yang dilakukan AGUAN PARHUSIP (Pemohon I) dan LESTARI SINTA ULI HUTAGALUNG (Pemohon II) terhadap anak pemohon yang bernama KIMORA VIONETTA PARHUSIP adalah SAH MENURUT HUKUM;
3.Menetapkan anak nama KIMORA VIONETTA PARHUSIP lahir di Bekasi tanggal 14 September 2018  merupakan anak kandung para pemohon;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak