Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Hendrik Hartono Alias Asuan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 13.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan SM.Raja, Gang.Ambaroba, Kel.Aek Parombunan, Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya dikamar kos terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Pondok batu tempat terdakwa bekerja, terdakwa bertemu dengan ANDI (DPO), kemudian terdakwa menyuruh ANDI(DPO) untuk membeli Sabu dengan mengatakan “BISA AMBILKAN BAHAN 200…” kemudian ANDI (DPO) mengatakan “MANA UANGNYA.. ?” Setelah itu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada ANDI (DPO) kemudian terdakwa pun pergi melanjutkan pekerjaan terdakwa, setelah itu tidak berapa lama kemudian terdakwa bertemu lagi dengan ANDI (DPO) disekitaran tempat terdakwa bekerja dan mengatakan “MANA… UDAH ADA….?” Kemudian ANDI (DPO) menjawab dengan mengatakan “BELUM ADA….” Kemudian karna sudah hampir pukul 12.00 WIB (jam makan siang) terdakwa pun mengatakan kepada ANDI (DPO) “KUTUNGGULAH DIKOS, ANTAR AJA NANTI KEKOS….!!!” Kemudian terdakwa pergi ke kos terdakwa di Jalan SM.Raja, Gang.Ambaroba, Kel.Aek Parombunan, Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan sekira pukul 12.00 WIB ANDI (DPO) datang kekos terdakwa dan memberikan sabu tersebut kepada terdakwa,, bahwa selanjutnya saksi Zulkifli bersama dengan saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang, saksi Ajis Asnan A Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga langsung melakukan peangkapan terahadap terdakwa, dimana sebelumnya saksi Zulkifli bersama dengan saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang, saksi Ajis Asnan A Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu disebuah Jalan SM.Raja Gang.Ambaroba, Kel.Aek Parombunan, Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sarung merk Wadimor warna ungu yang digenggam terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeladahan disekitar lokasi terdakwa lalu para saksi menemukan baran bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan sabu-sabu yang ditemukan dari atas lantai tepat didepan/dihadapan terdakwa duduk.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan sabu-sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 adalah 0,42 (nol koma empat dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6643/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hendrik Hartono Alias Asuan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Hendrik Hartono Alias Asuan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 13.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan SM.Raja, Gang.Ambaroba, Kel.Aek Parombunan, Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya dikamar kos terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zulkifli bersama dengan saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang, saksi Ajis Asnan A Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu-sabu di Jalan SM.Raja, Gang.Ambaroba, Kel.Aek Parombunan, Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya ditempat kos terdakwa, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa sedang berada ditemat kosnya, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sarung merk Wadimor warna ungu yang digenggam terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeladahan disekitar lokasi terdakwa lalu para saksi menemukan baran bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan sabu-sabu yang ditemukan dari atas lantai tepat didepan/dihadapan terdakwa duduk. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan sabu-sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 adalah 0,42 (nol koma empat dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6643/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hendrik Hartono Alias Asuan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa Hendrik Hartono Alias Asuan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 13.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan SM.Raja, Gang.Ambaroba, Kel.Aek Parombunan, Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya dikamar kos terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zulkifli bersama dengan saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang, saksi Ajis Asnan A Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang penyalahguna narkotika bagi diri sendiri disebuah warung di Jalan SM.Raja, Gang.Ambaroba, Kel.Aek Parombunan, Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa sedang berada ditempat kosnya untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sarung merk Wadimor warna ungu yang digenggam terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeladahan disekitar lokasi terdakwa lalu para saksi menemukan baran bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan sabu-sabu yang ditemukan dari atas lantai tepat didepan/dihadapan terdakwa duduk. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang akan digunakan oleh terdakwa. Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu terlebih dahulu terdakwa siapkan alatnya berupa 1 (satu) botol kemasan air minum mineral yang diatas tutupnya telah terdakwa lubangi dengan menggunakan pisau atau ditusuk dengan menggunakan ujung gunting dan 2 (dua) Lubang tersebut terdakwa masukkan dengan 2 (dua) batang pipet sedotan pelastik selanjutnya yang diujung pipet yang satunya terdakwa sambungkan dengan Kaca pirex yang sebelumnnya terdakwa beli diapotek dengan maksud kaca pirex tersebut nantinya akan terdakwa isi dengan Narkotika jenis shabu yang telah terdakwa beli dan terbentuklah alat yang namanya biasa terdakwa menyebutnya BONG (alat menghisap shabu) setelah itu ujung pipet yang satunya lagi terdakwa gunakan untuk menghisap, sambil terdakwa bakar kaca pirex yang telah terdakwa isi shabu tersebut dan terdakwa hisap pipet yang satu lagi dan saat itulah terdakwa merasakan nikmatnya dosis shabu yang terdakwa hisap dan masuk melalui mulut terdakwa, dan terkadang bergantian kepada teman terdakwa kalau terdakwa menggunakan atau mengkonsumsinya bersama teman terdakwa hingga seterusnya hingga shabu yang terdakwa beli habis digunakan
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkoytika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisikan sabu-sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 adalah 0,42 (nol koma empat dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6643/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Hendrik Hartono Alias Asuan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Hendrik Hartono Alias Asuan reaktif Ampethamine dan Methaphetamine.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|