| Petitum |
- Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 21 Mei 2019 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya secara kontan dan seketika kepada Penggugat yang berjumlah keseluruhan sebesar Rp. 131.811.000,- (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus sebelas ribua rupiah)
Dengan rincian:
Pinjaman sebesar Rp.110.000.000,- ditambah dengan kerugian bungan sebesar Rp. 21.811.000,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat yaitu sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya yang terletak di Lk. V Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah Yang telah dijadikan jaminan oleh Tergugat didalam perjanjian utang piutang tetanggal 21 Mei 2019;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
- Subsider:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |