Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Sbg PARUNTUNGAN SIMAMORA PITARIA SIMANGUNSONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARUNTUNGAN SIMAMORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAMONI GULO, SH., M.Pd., C.P.LPARUNTUNGAN SIMAMORA
2ITOLONI GULOPARUNTUNGAN SIMAMORA
3FASAARO ZALUKHU, SHPARUNTUNGAN SIMAMORA
Tergugat
NoNama
1PITARIA SIMANGUNSONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.811.000,00
Petitum
  1. Primer:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 21 Mei 2019 antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya secara kontan dan seketika kepada Penggugat yang berjumlah keseluruhan sebesar Rp. 131.811.000,- (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus sebelas ribua rupiah)

 

Dengan rincian:

Pinjaman sebesar Rp.110.000.000,- ditambah dengan kerugian bungan sebesar Rp. 21.811.000,-

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat yaitu sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya yang terletak di Lk. V Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah Yang telah dijadikan jaminan oleh Tergugat didalam perjanjian utang piutang tetanggal 21 Mei 2019;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

 

  1. Subsider:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak