Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 Arhaman Sudur Purba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arhaman Sudur Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.477.036,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji
3. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai             dan sekaligus lunas sebesar Rp.41.477.036,- (empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga puluh enam rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau      ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak