Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2023/PN Sbg | M. F. FADILLAH | SUMIHAR SIMANJUNTAK | Tidak Memenuhi Syarat Formil |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2023/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 4/Pid.C/2023/PN Sbg | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib, yang berlokasi di Jalan Sihiong-Garingging Lingk. VII Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah, telah terjadi tindak pidana “Memakai Tanah tanpa izin orang yang berhak atau Kuasa Yang Sah” terhadap lahan milik MANGUDUT HUTAGALUNG yang berlokasi di Sihiong-Garingging Lingk. VII Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapanuli Tengah, dimana alas hak milik pelapor adalah berupa :
Yang dilakukan oleh SUMIHAR SIMANJUNTAK, Dengan cara Mendirikan 1 (satu) buah plang besi yang bertuliskan “TANAH INI MILIK SUMIHAR SIMANJUNTAK DAN LOPIAN BORU NAPITUPULU BERDASARKAN SHM NOMOR 155 DAN NOMOR 156. Dilarang Masuk Tanpa Seizin Pemilik Tanah”. Dijelaskan oleh Pihak Kantor Pertanahan Kab. Tapanuli tengah, setelah dilakukan pengambilan titik koordinat di lokasi lahan yang di tunjuk oleh SUMIHAR SIMANJUNTAK dengan alas hak miliknya berupa SERTIFIKAT TANDA BUKTI HAK MILIK Nomor : 155 Nama Pemegang Hak SUMIHAR SIMANJUNTAK Tanggal 03 April 1997 dan SERTIFIKAT TANDA BUKTI HAK MILIK Nomor : 156 nama pemegang hak LOPIAN BORU NAPITUPULU Tanggal 03 April 1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah dilakukan pengolahan, penelitian dan ploting ke Peta kerja kantor pertanahan Kabupaten Tapanuli tengah, dengan hasil sebagai berikut:
Akibat tindakan atau perbuatan Terdakwa a.n. SUMIHAR SIMANJUNTAK tersebut sehingga pelapor An. MANGUDUT HUTAGALUNG mengalami kerugian materil sekira sebesar Rp.54.000.000,- (Lima puluh empat juta rupiah). Perbuatan Terdakwa SUMIHAR SIMANJUNTAK diatur dalam pidana ”Barang Siapa Memakai Tanah Tanpa Izin Orang Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dari Undang - Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |