Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
ARIS PRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1427/L.2.13.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS PRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ARIS PRIADI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Bandara, Lingkungan IX, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik KALIT (Daftar Pencarian Orang / DPO) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 Terdakwa Aris Priadi yang membeli Narkotika jenis sabu kepada KALIT (Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dirumah miliknya yang berada di Jalan Bandara, Lingkungan IX, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, mengkonsumsi sabu tersebut disebuah pondok yang berada dibelakang rumah miliknya.

Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 Terdakwa yang kembali pergi kerumah KALIT (DPO) menerima tawaran dari KALIT (DPO) untuk mengantarkan sabu miliknya kepada pembeli sabu yang memesan kepadanya di jalan F.L. Lumban Tobing, Gang Titi Payung, Kelurahan Kebun Pisang, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan dekat Portal Bandara, yang Terdakwa berhasil lakukan dengan mendapat upah yang diberikan KALIT (DPO) kepada Terdakwa berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara gratis untuk Terdakwa konsumsi.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa yang telah mengkonsumsi sabu disebuah pondok yang berada dibelakang rumah milik KALIT (DPO) yang Terdakwa beli dari KALIT (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), menerima kembali tawaran dari KALIT (DPO) untuk mengatarkan sabu miliknya kepada pembeli sabu yang memesan kepadanya ditempat sebelumnya Terdakwa antar dengan mendapat upah kembali nantinya dari KALIT (DPO) berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu secara gratis untuk Terdakwa konsumsi.

Sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan dibalut tissue dan dimasukkan ke dalam plastik lakban warna coklat dari KALIT (DPO) lalu membawa sabu tersebut ke di jalan F.L. Lumban Tobing, Gang Titi Payung, Kelurahan Kebun Pisang, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dan menunggu pembeli sabu tersebut di pinggir jalan dekat Portal Bandara kemudian Petugas Kepolisian Resor Tapanuli Tengah bernama saksi Postman Saragi, saksi Rianto Simamora dan saksi Tarmi Padli Gorat datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan dibalut tissue dan dimasukkan ke dalam plastik lakban warna coklat dari tangan sebelah kanan Terdakwa, setelah itu saksi Postman Saragi, saksi Rianto Simamora dan saksi Tarmi Padli Gorat melakukan introgasi dan pengembangan penyelidikan dengan membawa Terdakwa kerumah KALIT (DPO) namun saksi Postman Saragi, saksi Rianto Simamora dan saksi Tarmi Padli Gorat tidak dapat menemukan keberadaan KALIT (DPO) yang dimaksud tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 71/SP.10056/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 atas nama ARIS PRIADI, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir / Penimbang berupa 1 (satu)  paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan dibalut tissue dan dimasukkan didalam pelastik lakban warna coklat dengan berat kotor 2,4 (dua koma empat) gram, berat pembungkus luar 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, berat pembungkus plastik 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Said Mahali.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 3729/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 atas nama ARIS PRIADI dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,06 (satu koma nol enam) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa setelah diperiksa berat netto 0,85 (nol koma delapan lima) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK I. Husnahsari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ARIS PRIADI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di jalan F.L. Lumban Tobing, Gang Titi Payung, Kelurahan Kebun Pisang, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan dekat Portal Bandara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa Aris Priadi yang sedang memiliki Narkotika jenis sabu yang diperoleh Terdakwa dari KALIT (Daftar Pencarian Orang / DPO) berdiri menunggu di pinggir jalan F.L. Lumban Tobing, Gang Titi Payung, Kelurahan Kebun Pisang, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di dekat Portal Bandara untuk menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli sabu yang memesan kepada KALIT (DPO), kemudian Petugas Kepolisian Resor Tapanuli Tengah bernama saksi Postman Saragi, saksi Rianto Simamora dan saksi Tarmi Padli Gorat datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan dibalut tissue dan dimasukkan ke dalam plastik lakban warna coklat dari tangan sebelah kanan Terdakwa, setelah itu saksi Postman Saragi, saksi Rianto Simamora dan saksi Tarmi Padli Gorat yang melakukan pengembangan penyelidikan membawa Terdakwa kerumah KALIT (DPO) namun tidak dapat menemukan keberadaan KALIT (DPO) yang dimaksud tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 71/SP.10056/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 atas nama ARIS PRIADI, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir / Penimbang berupa 1 (satu)  paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan dibalut tissue dan dimasukkan didalam pelastik lakban warna coklat dengan berat kotor 2,4 (dua koma empat) gram, berat pembungkus luar 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, berat pembungkus plastik 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Said Mahali.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 3729/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 atas nama ARIS PRIADI dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,06 (satu koma nol enam) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa setelah diperiksa berat netto 0,85 (nol koma delapan lima) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK I. Husnahsari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KETIGA

Bahwa ia Terdakwa ARIS PRIADI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Bandara, Lingkungan IX, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok yang berada dibelakang rumah milik KALIT (Daftar Pencarian Orang / DPO) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 Terdakwa Aris Priadi yang membeli Narkotika jenis sabu kepada KALIT (Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dirumah miliknya yang berada di Jalan Bandara, Lingkungan IX, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, mengkonsumsi sabu tersebut disebuah pondok yang berada dibelakang rumah miliknya.

Adapun cara Terdakwa mengkonsumi sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) botol minuman mineral yang tutupnya dilobangi menjadi 2 (dua) lobang kecil lalu membentuk 2 (dua) pipet dengan cara memanaskannya menjadi model huruf L yang fungsinya 1 (satu) pipetnya sebagai tempat meletakkan 1 (satu) buah kaca jenis pirex yang gunanya untuk memasukkan dan membakar kristal-kristal sabu menggunakan 1 (satu) buah mancis gas yang ditempelkan 1 (satu) buah jarum untuk mengatur besar kecilnya api dan setelah itu sabu yang telah dibakar berubah menjadi asap yang masuk kedalam botol lalu dihisap menggunakan 1 (satu) buah pipet lainnya tersebut.

Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 Terdakwa yang kembali pergi kerumah KALIT (DPO) menerima tawaran dari KALIT (DPO) untuk mengantarkan sabu miliknya kepada pembeli sabu yang memesan kepadanya di jalan F.L. Lumban Tobing, Gang Titi Payung, Kelurahan Kebun Pisang, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan dekat Portal Bandara, yang Terdakwa berhasil lakukan dengan mendapat upah yang diberikan KALIT (DPO) kepada Terdakwa berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara gratis untuk Terdakwa konsumsi.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa yang telah mengkonsumsi sabu disebuah pondok yang berada dibelakang rumah milik KALIT (DPO) yang Terdakwa beli dari KALIT (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), menerima kembali tawaran dari KALIT (DPO) untuk mengatarkan sabu miliknya kepada pembeli sabu yang memesan kepadanya ditempat sebelumnya Terdakwa antar dengan mendapat upah kembali nantinya dari KALIT (DPO) berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu secara gratis untuk Terdakwa konsumsi.

Sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan dibalut tissue dan dimasukkan ke dalam plastik lakban warna coklat dari KALIT (DPO) lalu membawa sabu tersebut ke di jalan F.L. Lumban Tobing, Gang Titi Payung, Kelurahan Kebun Pisang, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dan menunggu pembeli sabu tersebut di pinggir jalan dekat Portal Bandara kemudian Petugas Kepolisian Resor Tapanuli Tengah bernama saksi Postman Saragi, saksi Rianto Simamora dan saksi Tarmi Padli Gorat datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan dibalut tissue dan dimasukkan ke dalam plastik lakban warna coklat dari tangan sebelah kanan Terdakwa, setelah itu saksi Postman Saragi, saksi Rianto Simamora dan saksi Tarmi Padli Gorat melakukan introgasi dan pengembangan penyelidikan dengan membawa Terdakwa kerumah KALIT (DPO) namun saksi Postman Saragi, saksi Rianto Simamora dan saksi Tarmi Padli Gorat tidak dapat menemukan keberadaan KALIT (DPO) yang dimaksud tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 121/PK/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 atas nama ARIS PRIADI, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 71/SP.10056/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 atas nama ARIS PRIADI, yang ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E selaku Penaksir / Penimbang berupa 1 (satu)  paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan dibalut tissue dan dimasukkan didalam pelastik lakban warna coklat dengan berat kotor 2,4 (dua koma empat) gram, berat pembungkus luar 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, berat pembungkus plastik 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Said Mahali.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 3729/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 atas nama ARIS PRIADI dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,06 (satu koma nol enam) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa setelah diperiksa berat netto 0,85 (nol koma delapan lima) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK I. Husnahsari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya