Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (LISTON PURBA) dengan Pemohon II (GUSTRI ARITONANG), pada tanggal 03 Maret 2012 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Togap Hutabarat sesuai dengan Surat Keterangan Kawin Nomor : 01/PGPI-SIPAN/II/2021 yang dikeluarkan oleh Gereja Pentakosta Indonesia Sidang Sipan Kecamatan Sarudik tertanggal 13 Februari 2021;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para Pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (LISTON PURBA) dengan Pemohon II (GUSTRI ARITONANG) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon.
|