Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah dan ibu pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201010109070052 semula R. ADIL PASARIBU (ayah) dan Rosdiana (ibu) menjadi yang benar yaitu Zuher Ilyas (ayah) dan Rukmini Pasaribu (ibu), dan memperbaiki tempat dan tanggal lahir Pemohon dalam Kartu Keluarga No. 1201011108620001 dan Kartu Tanda Penduduk denganĀ NIK 1201011108620001 semula Barus 11 Agustus 1962 menjadi yang benar Padang Sidempuan 11 Agustus 1962;
3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk menerbitkan Akta kelahiran dengan keterangan lahir di Padang Sidempuan tanggal 11 Agustus 1962 dengan nama Orangtua kandung Zuher Ilyas (ayah) dan Rukmini Pasaribu (ibu);
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama orangtua Pemohon pada Kartu Keluarga No. 1201010109070052 menjadi Zuher Ilyas (ayah) dan Rukmini Pasaribu (ibu), dan memperbaiki tempat dan tanggal lahir Pemohon dalam Kartu Keluarga No. 1201011108620001 dan Kartu Tanda Penduduk denganĀ NIK 1201011108620001 Padang Sidempuan 11 Agustus 1962;
5.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon. |