Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
M. IRFAN Alias GONDRONG Alias KETANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3559/L.2.13.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IRFAN Alias GONDRONG Alias KETANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair

Bahwa Terdakwa M. IRFAN Als. GONDRONG Als. KETANG pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ridwan Hutagalung Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan an. BATMAN (Dalam Pencarian) di sebuah Gang sebelah Indomaret daerah Pintu Angin Kota Sibolga dengan maksud meminta kerja (sebagai penjual narkotika) kepada an. BATMAN (Dalam Pencarian). Selanjutnya an. BATMAN (Dalam Pencarian) bertanya, “Sanggupnya abang dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah per-sak?”, Terdakwa lalu menjawab, “Sanggup bang, tapi tunggu laku dulu baru saya bayar ya”. An. BATMAN (Dalam Pencarian) pun menyetujuinya lalu mengambil paket narkotika tersebut. Sekira 10 (sepuluh) menit kemudian, an. BATMAN (Dalam Pencarian) datang dan berkata, “Ini barangnya ya bang, abang tinggal mengecaknya aja dan paling lama aku tunggu 1 (satu) minggu harus sudah abang setor sama ku ya”, sembari menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik berisikan 1 (satu) kotak rokok Lucky Strike yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus narkotika jenis Shabu seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ HWH Pocket Scale, 1 (satu) buah gunting gagang plastik warna hitam, 30 (tiga puluh) plastik klip bening kosong kepada Terdakwa. Terdakwa pun pulang ke rumahnya dan langsung mengecak/ memaketi paket narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) paket kecil yang akan Terdakwa jual.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib tepatnya di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ridwan Hutagalung Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, Terdakwa yang saat itu hendak menyerahkan narkotika jenis Shabu kepada Calon Pembeli, tiba-tiba didatangi oleh Saksi TARMI PADLI GORAT, Saksi RIANTO SIMAMORA dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah yang langsung mengamankan Terdakwa dan saat itu ditemukan barang bukti berupa:

  1. 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus pelastik bening dengan berat kotor = 2.64 (dua koma enam puluh empat) gram. Berat pembungkus = 1.04 (satu koma nol empat) gram dan berat bersih Shabu = 1.6 (satu koma enam) gram;
  2. 01 (satu) buah timbangan digital merk CHQ HWH POCKET SCALE;
  3. 01 (satu) buah dompet warna pink bergambarkan Hello Kitty;
  4. 01 (satu) buah dompet kecil warna hijau bergambar bunga;
  5. Uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Shabu;
  6. 1 (satu) buah gunting gagang pelastik warna hitam;
  7. 7 (tujuh) buah pelastik klip bening kosong.

Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti milik Terdakwa tersebut dibawa ke Kantor Polres Tapanuli Tengah.

  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Shabu tersebut adalah untuk dijual seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)/ paket sehingga dari keuntungan berupa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian UPC. Pandan No. 87/SP. 10056/VI/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Saut Situmorang selaku Penaksir/ Penimbang Pada PT. Pegadaian UPC. Pandan yang memuat bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa an. M. IRFAN Als. GONDRONG Als. KETANG diperoleh hasil terhadap 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis Shabu memiliki berat bersih/ netto: 1,6 gram (satu koma enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5203/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025, diperoleh hasil terhadap barang bukti an. Terdakwa M. IRFAN Als. GONDRONG Als. KETANG berupa 22 (dua puluh dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,6 (satu koma enam) gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau jenis lainnya.

Perbuatan Terdakwa M. IRFAN Als. GONDRONG Als. KETANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsidair

Bahwa Terdakwa M. IRFAN Als. GONDRONG Als. KETANG pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ridwan Hutagalung Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib tepatnya di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ridwan Hutagalung Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, Terdakwa yang saat itu hendak menyerahkan narkotika jenis Shabu kepada Calon Pembeli, tiba-tiba didatangi oleh Saksi TARMI PADLI GORAT, Saksi RIANTO SIMAMORA dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah yang langsung mengamankan Terdakwa dan saat itu ditemukan barang bukti berupa:
  1. 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus pelastik bening dengan berat kotor = 2.64 (dua koma enam puluh empat) gram. Berat pembungkus = 1.04 (satu koma nol empat) gram dan berat bersih Shabu = 1.6 (satu koma enam) gram;
  2. 01 (satu) buah timbangan digital merk CHQ HWH POCKET SCALE;
  3. 01 (satu) buah dompet warna pink bergambarkan Hello Kitty;
  4. 01 (satu) buah dompet kecil warna hijau bergambar bunga;
  5. Uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Shabu;
  6. 1 (satu) buah gunting gagang pelastik warna hitam;
  7. 7 (tujuh) buah pelastik klip bening kosong.

Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti milik Terdakwa tersebut dibawa ke Kantor Polres Tapanuli Tengah.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian UPC. Pandan No. 87/SP. 10056/VI/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Saut Situmorang selaku Penaksir/ Penimbang Pada PT. Pegadaian UPC. Pandan yang memuat bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa an. M. IRFAN Als. GONDRONG Als. KETANG diperoleh hasil terhadap 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis Shabu memiliki berat bersih/ netto: 1,6 gram (satu koma enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5203/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025, diperoleh hasil terhadap barang bukti an. Terdakwa M. IRFAN Als. GONDRONG Als. KETANG berupa 22 (dua puluh dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,6 (satu koma enam) gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau jenis lainnya.

Perbuatan Terdakwa M. IRFAN Als. GONDRONG Als. KETANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

                 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya