Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
MUKHTAR KESUMA HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-118/L.2.13.3/ENZ.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHTAR KESUMA HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 00.05 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Kolonel Bangun Siregar Gang Sawit Kel. Kalangan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah pondok atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa berada di Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah dan pada saat itu ada seorang laki laki yang tidak terdakwa ketahui identitasnya namun terdakwa masih mengenal wajahnya menawarkan kepada terdakwa narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak 03 ( tiga ) ampul dengan harga Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ) dan setelah terdakwa melakukan transaksi yang mana narkotika jenis ganja tersebut sudah terdakwa miliki dan terdakwa kuasai lalu terdakwa menuju sebuah pondok milik terdakwa dimana pondok tersebut terdapat kolam ikan di Jln. Kolonel Bangun Siregar Gang Sawit Kel. Kalangan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah. Dan setelah tiba di pondok milik terdakwa tersebut lalu terdakwa langsung memakai narkotika jenis ganja sebanyak 01 (satu) ampul dan 02 (dua) ampul narkotika jenis ganja tersebut lainnya terdakwa simpan di di dalam sebuah pondok milik terdakwa tepatnya di bawah kasur tempat tidur terdakwa lalu ke esokan harinya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 terdakwa juga memakai narkoba jenis ganja dan siisa narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan di dalam kasur tempat tidur terdakwa sebanyak 01 (satu) ampul. Hingga pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 00.05 Wib saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang berlamat di Lingkungan I Kel. Budi Luhur Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah dan tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “ kau yang membeli leptop si DEDI “ lalu terdakwa menjawab benar terdakwa ada membeli namun sudah tidak ada lagi “ lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan tidak ada di temukan leptop tersebut lalu petugas Kepolsiian menanyakan kepada terdakwa “ dimana kolam ikan punyamu itu ? lalu terdakwa menjawab ada di Jln. Kolonel Bangun Siregar Gang Sawit Kel. Kalangan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah. Dan setelah itu terdakwa bersama petugas Kepolisian menuju tempat kolam ikan terdakwa dan setibanya di kolam ikan tersebut petuagas Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam pondok milik terdakwa lalu petugas Kepolisian menunjuk ke arah bawah kasur tempat tidur terdakwa lalu mengatakan “ bungkusan apa ini ? lalu terdakwa menjawab narkotika jenis ganja lalu petugas Kepolisian menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa membuka bungkusan tersebut dan didalamnya adalah narkotika jenis ganja lalu petugas Kepolisian melakukan intrograsi terhadap terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa mengatakan bahwa 01 (satu) ampul narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna putih yang terdakwa letak di bawah kasur temppat tidur adalah milik terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti berupa 01 (satu) ampul narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna putih  ke Polsek Pandan lalu terdakwa dan barang bukti berupa 01 (satu) ampul narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas warna putih  di bawak ke Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6782/NNF/2024 tanggal 21 November 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang  Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil 1 (satu) plastic berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak dilakukan dalam rangka dunia medis ataupun kesehatan dan tidak disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 00.05 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Kolonel Bangun Siregar Gang Sawit Kel. Kalangan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah pondok atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi Satria Ramadhan, S.Tr.K, Rudi Purba, SH dan saksi Alex Sandy Wasinton Tambunan, SH (Ketiganya anggota Kepolisian) melakukan penggeledahan di rumah/kediaman terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN guna mencari keberadaan Laptop (barang bukti hasil kejahatan). Dan setelah di lakukan Penggeledahan rumah milik terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN tersebut tidak di temukan keberadaan Laptop (barang bukti hasil kejahatan).Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan intrograsi terhadap terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN atas keberadaan sebuah pondok milik terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN tersebut lalu terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN mengatakan bahwa pondok tersebut berada di alamat  Jalan Kolonel Bangun Siregar Gang Sawit Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 00.05 Wib Petugas Kepolisian serta terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN menuju ke lokasi tersebut. Setelah tiba di sebuah Pondok milik terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN dimana pondok milik terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN tersebut ada beberapa kolam ikan, Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah pondok dan pada saat berlangsungnya penggeledahan di lokasi tersebut Petugas Kepolisian menemukan 01 (satu) gulungan kertas kecil di dibawah kasur didalam pondok tersebut lalu Petugas Kepolisian melakuan intrograsi terhadap terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN atas 01 (satu) gulungan kertas kecil di dibawah kasur didalam pondok tersebut lalu terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN mengatakan bahwa 01 (satu) gulungan kertas kecil di dibawah kasur didalam pondok yang berisikan narkotika jenis ganja adalah milik terdakwa MUKHTAR KESUMA HASIBUAN yang dibelinya dari seorang laki laki yang tidak diketahui identitasnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Pandan dan selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses lanjut,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6782/NNF/2024 tanggal 21 November 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang  Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil 1 (satu) plastic berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak dilakukan dalam rangka dunia medis ataupun kesehatan dan tidak disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang;

Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya