INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 161/Pdt.G/2025/PN Sbg | IMELDA YANTI NASUTION | 1.PAIMIN SIMATUPANG 2.JARKASIH SIMATUPANG 3.JURI SIMATUPANG 4.SUSILAWATI SIMATUPANG 5.DEWI APRIANI SIMATUPANG 6.SITI RAHMADANI YATI SIMATUPANG 7.DADANG SIMATUPANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 161/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Imelda Yanti Nasution adalah Wali yang sah dari Anak yang bernama Adhi Prahmana Prawira Negara Simatupang yang dapat bertindak didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama serta kepentingan anak yang bernama Adhi Prahamana Prawira Negara Simatupang tersebut;
3. Menyatakan tanah dan bangunan dan tanah kosong yang terletak di:
3.3. Jalan Sibolga. P. Sidempuan, Lingkungan I, Kelurahan Kalangan Indah (dahulu Kelurahan Hajoran), Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 42, luas tanah 721 M2 (Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi)atas nama: Imam Safi’i Simatupang diatasnya berdiri tempat usaha berupa Hotel yang diberi nama HOTEL PANTAI INDAH KALANGAN, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur: Berbatas dengan Jalan Sibolga-Padangsidimpuan
- Sebelah Utara: Berbatas dengan Anotona Gea
- Sebelah Selatan: Berbatas dengan Fatizoro Mendrofa
- Sebelah Barat dengan Imam Safi’i Simatupang
3.4. Jalan Sibolga. P. Sidempuan, Lingkungan I, Kelurahan Kalangan Indah (dahulu Kelurahan Hajoran), Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 05 Tahun 2015, luas tanah 114 M2 (Seratus empat belas meter persegi atas nama: Imam Safi’i Simatupang, dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur: Berbatas dengan Imam Safi’i Simatupang
- Sebelah Utara: Berbatas dengan Anotona Gea
- Sebelah Selatan: Berbatas dengan Fatizoro Mendrofa
- Sebelah Barat: Berbatas dengan Tanah Sekolah Pelayaran Maritim
Adalah merupakan Milik dari Imam Safi’i Simatupang
4. Menyatakan Imam Safi’i Simatupang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 2023;
5. Menyatakan sah secara hukum Adhi Prahmana Prawira Negara Simatupang adalah Ahli Waris dari Imam Safi’i Simatupang;
6. Menyatakan Objek perkara sebagaimana disebut dalam Petitum angka 3 (tiga) diatas milik Imam Safi’i Simatupang tersebut menjadi milik/diwariskan kepada Ahli Warisnya yang bernama Adhi Prahmana Prawira Negara Simatupang;
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai, mengusahai serta mengambil keuntungan dan mengambil fasilitas yang ada di dalam kamar Hotel sebagaimana termaktub dalam Petitum angka 3 (tiga) tersebut tanpa Izin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige daad)
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti Kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat yang jumlahnya terdiri dari:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 960.000.000,- (Sembilan ratus enam puluh juta rupiah)
- Kerugian Immateriil sebanyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
9. Memerintahkan Para Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai dan mengusahai objek yang disebut dalam Petitum angka 3 (tiga) tersebut secara sukarela dan menyerahkannya kepada Adhi Prahmana Prawira Negara Simatupang tanpa dibebani biaya dan syarat apapun dan BILAMANA Para Tergugat tidak mengosongkan objek tersebut secara sukarela maka dilakukan upaya Paksa dengan bantuan kepolisian;
10. Memerintahkan Panitera/jurusita ataupun perwakilannya yang sah serta 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat agar melaksanakan Eksekusi Pengosongan secara paksa atas objek perkara ini dan bila Perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
11. Menyatakan seluruh surat-surat Jual-Beli atau sewa-menyewa atau gadai terhadap objek tanah dan bangunan sebagaimana disebut dalam Petitum angka 3 (tiga) yang dilakukan tanpa Izin Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Perhari, setiap kali Para Tergugat lalai dalam menjalankan Putusan ini;
13. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Putusan Serta merta, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
ATAU, Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aquo et bono ); |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
