Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Sbg PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H ISWANDI HUTABARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-419/L.2.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANDI HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ISWANDI HUTABARAT, pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024, sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Letjen Gatot Subroto  Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan PT. ASAHI GROUP atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula saat saksi atas nama Rezaldi, Muhammad Mirza dan Shandy Marandika masing-masing merupakan anggota Polri menerima informasi dari masyarakat bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 akan ada transaksi narkotika di sekitar Jalan Letjen Gatot Subroto  Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan PT. Asahi Group, sehingga mendengar informasi tersebut para saksi melakukan pemantauan disekitar lokasi, lalu sekitar pukul 20.15 WIB pada saat melakukan pemantauan, para saksi melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan sedang berada di depan PT. Asahi Group , sehingga pada saat itu juga para saksi langsung melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut namun pada saat melakukan pengamanan, salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri sedangkan satu orang lainnya bernama terdakwa Iswandi Hutabarat berhasil diamankan, lalu selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Iswandi Hutabarat dan pada saat di geledah, para saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening yang di temukan di tangan sebelah kiri terdakwa dengan berat bersih 1 (satu) gram, dimana narkotika tersebut sebelumnya terdakwa peroleh dari seseorang berinisial Togu, adapun maksud dan tujuan terdakwa menguasi narkotika tersebut yaitu untuk dijualkan atau diberikan kepada orang yang hendak membeli narkotika kepadanya dengan memperoleh keuntungan yaitu apabila berhasil terjual maka Togu akan memberikan narkotika yang dipakaikan secara gratis kepada terdakwa, sehingga atas peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh saksi-saksi kemudian dibawa ke kantor Polisi guna kepentingan Penyidikan, selanjutnya Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium hasilnya Positif mengandung Metamfetamina dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor  urut 61 lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 154/NNF/2024, tanggal 18 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm,. Apt dan Yudiatnis, ST selaku pemeriksa, sedangkan ia terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh undang-undang karena terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA :

Bahwa ia terdakwa ISWANDI HUTABARAT, pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024, sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Letjen Gatot Subroto  Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan PT. ASAHI GROUP atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bermula saat saksi atas nama Rezaldi, Muhammad Mirza dan Shandy Marandika masing-masing merupakan anggota Polri menerima informasi dari masyarakat bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 akan ada transaksi narkotika di sekitar Jalan Letjen Gatot Subroto  Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan PT. Asahi Group, sehingga mendengar informasi tersebut para saksi melakukan pemantauan disekitar lokasi, lalu sekitar pukul 20.15 WIB pada saat melakukan pemantauan, para saksi melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan sedang berada di depan PT. Asahi Group , sehingga pada saat itu juga para saksi langsung melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut namun pada saat melakukan pengamanan, salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri sedangkan satu orang lainnya bernama terdakwa Iswandi Hutabarat berhasil diamankan, lalu selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Iswandi Hutabarat dan pada saat di geledah, para saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening yang di temukan di tangan sebelah kiri terdakwa dengan berat bersih 1 (satu) gram, dimana narkotika tersebut sebelumnya terdakwa peroleh dari seseorang berinisial Togu, sehingga atas peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh saksi-saksi kemudian dibawa ke kantor Polisi guna kepentingan Penyidikan, selanjutnya Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium hasilnya Positif mengandung Metamfetamina dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor  urut 61 lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 154/NNF/2024, tanggal 18 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm,. Apt dan Yudiatnis, ST selaku pemeriksa, sedangkan ia terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh undang-undang karena terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya