Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.LUMBAN BARINGIN HUTAURUK
2.MIRNAWATI LASE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUMBAN BARINGIN HUTAURUK
2MIRNAWATI LASE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I LUMBAN BARINGIN HUTAURUK dengan Pemohon II MIRNAWATI LASE, yang telah dicatatkan di Gereja HKBP Sampang Maruhur Resort Rogate Nomor : II No. 774 dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama Gereja Paroki ST. Yohannes Penginjil Pinangsori Keuskupan Sibolga;     
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I LUMBAN BARINGIN HUTAURUK dengan Pemohon II MIRNAWATI LASE dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak