| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Ganda Manahor pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perumahan belakang Gudang Parmasi Jalan Oswal Siahaan Lingkungan I Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 yang saat itu sekitar pukul 19.30 wib terdakwa menjumpai laki-laki BEKKEN (DPO) tersebut dan di pinggir jalan di sarudik Kabupaten tapanuli tengah dan kami membeli dengan harga Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu dari BEKKEN (DPO) tersebut,, lalu pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa menjumpai teman terdakwa ARDI (DPO) terlebih dahulu dengan mengedarai 1 (satu) Unit sepeda motor VARIO 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6719 MAL dan bertemu ARDI (DPO) di pinggir jalan Oswald Siahaan dekat Gudang PLN selanjutnya terdakwa mengajak ARDI (DPO) dan mengatakan kepada ARDI (DPO) “Yok belanja kita biar narik kita dulu kita?” selanjutnya terdakwa mengatakan lagi kepada ARDI (DPO) “tapi kau yang beli dulu nanti yaa?” dan ARDI (DPO) mengatakan “Oke bang” selanjutnya terdakwa memberikan uang terdakwa kepada ARDI (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya ARDI (DPO) yang membeli dan pergi ke sarudik menjumpai BEKKEN untuk membeli Narkotika jenis shabu, wsetlah ARDI (DPO) berhasil membeli narkotika jenis sabu tersebut kemudian ARDI (DPO) menjumpai terdakwa dan menyerhakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dismpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO warna hitam kombinasi merah selanjutnya terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6719 MAL menuju Jalan Oswal Siahaan Lingkungan I Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas keposlisian Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah langsun gmelakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar mendapat ifnformasi adanya trsansksi jual beli narkotika jenis sabu di Perumahan belakang Gudang Parmasi Jalan Oswal Siahaan Lingkungan I Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa selanjutnya saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan pemeriksaan dan pengegladahan terhadap terdakwa, kemudian saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO warna hitam kombinasi merah yang berisi 1 (satu) paket kecil narkotka jenis sabu yang dibuang oleh terdakwa kejalan dan 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX warna Hitam dengan Imei I : 357614600868324. Imei 2 : 357614600868332.
- Bahwa berat 1 (satu) paket narkotia jenis sabu yang dibukus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 108/SP.10056/XI/2025 tanggal 04 November 2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, berat Pembungkus : 0,12 (nol koma dua belas) gram, Berat bersih : 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1294/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Supriedi Hasugian ST.MT dan Dr Husna Sari M Tanjung. dan diketahui oleh Plt. KABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Ganda Manahor adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Ganda Manahor pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perumahan belakang Gudang Parmasi Jalan Oswal Siahaan Lingkungan I Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Jalan Oswal Siahaan Lingkungan I Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan diatas sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6719 MAL, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Ganda Manahor, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO warna hitam kombinasi merah yang berisi 1 (satu) paket kecil narkotka jenis sabu yang dibuang oleh terdakwa kejalan sebelum dilakukan penangkapan dan 1 (satu) Unit Handphone merk INFINIX warna Hitam dengan Imei I : 357614600868324. Imei 2 : 357614600868332. Bahwa 1 (satu) buah kotak rokok merk MARLBORO warna hitam kombinasi merah yang berisi 1 (satu) paket kecil narkotka jenis sabu diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa,
- Bahwa berat 1 (satu) paket narkotia jenis sabu yang dibukus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 108/SP.10056/XI/2025 tanggal 04 November 2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, berat Pembungkus : 0,12 (nol koma dua belas) gram, Berat bersih : 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 1294/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Supriedi Hasugian ST.MT dan Dr Husna Sari M Tanjung. dan diketahui oleh Plt. KABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Ganda Manahor adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) Hurup a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|