Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
MURSALIN HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2297 /L.2.13.3/EKU.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURSALIN HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Mursalin Hutabarat pada hari jumat 08 Agustus 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun I Desa Untemungkur I Kecamatan Kolang Kabupaten. Tapanuli Tengah tepatnya di warung milik terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut menadah hasil  usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78  Undang-undang Republik  Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 Arles Purba (berkas terpisah) masuk ke dalam Areal perkebunan PT. Tapteng Anugrah Sawit dengan berjalan kaki menuju ke dalam Blok dengan membawa karung Plastik dan sesampainya di dalam Blok kemudian Arles Purba (berkas terpisah) mengutip satu persatu brondolan buah sawit dari bawah pokok Pohon Kelapa Sawit dan juga dari pinggiran parit dengan menggunakan tangan kemudian brondolan buah sawit di masukkan kedalam karung setelah karung berisi penuh selanjutnya dianya mengangkut karung plastik berisikan brondolan dengan cara di pundak lalu membawa karung yang berisikan brondolan buah sawit tersebut keluar Areal perkebunan PT. Tapteng Anugrah sawit dan setelah keluar dari Areal Perkebunan PT. Tapteng Anugrah Sawit, tepatnya di pinggir jalan, Arles Purba (berkas terpisah)  meletakkan karung yang berisi brondolan buah sawit tersebut di pinggir jalan kemudian Arles Purba (berkas terpisah)  berjalan kaki menuju ke Warung milik terdakwa yang terletak di Dusun I Desa Untemungkur I Kecamatan Kolang Kabupaten. Tapanuli Tengah  dan sesampainya di Warung milik terdakwa, selanjutnya Arles Purba (berkas terpisah) memberitahukan kepada terdakwa untuk menjemput karung yang berisikan brondolan buah sawit hasil penjarahan dan atau pencurian  yang diletakkan Arles Purba (berkas terpisah) di pinggiran jalan dan dikarenakan Arles Purba (berkas terpisah) tidak bisa Naik Sepeda Motor, selanjutnya  terdakwa menyuruh Andriansyah Hutabarat menjemput karung yang berisikan brondolan tersebut selanjutnya Arles Purba (berkas terpisah) bersama dengan Andriansyah Hutabarat pergi menjemput karung yang berisikan brondolan buah sawit tersebut dengan mengendarai Betor (Becak Bermotor) sesampainya di lokasi tempat Arles Purba (berkas terpisah) meletakkan karung yang berisikan brondolan tersebut kemudian Arles Purba (berkas terpisah) bersama dengan Andriansyah Hutabarat menaikkan karung yang beriskan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas becak selanjutnya Arles Purba (berkas terpisah)  bersama dengan Andriansyah Hutabarat mengangkut karung plastik berisikan brondolan buah sawit tersebut ke Warung milik terdakwa dan sesampainya di halaman depan Warung milik terdakwa, lalu karung plastik yang berisikan brondolan tersebut langsung ditimbang oleh terdakwa dengan menggunakan Timbangan Kilo Duduk dan setelah ditimbang dan mengetahui berat brondolan tersebut selanjutnya terdakwa membayar dengan menggunakan Uang Kontan, selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa  menghubungi saksi Birman Simatupang (berkas terpisah) untuk menjualkannya kepada Rinca Anwar Hutagalung setelah itu datanglah Mobil Port Ranger Warna Silver milik Rinca Anwar Hutagalung dengan pengemudi bernama Jose Armando Marbun (berkas terpisah) serta Aye Hutagalung (DPO) selaku kernet dan langsung menimbang hasil brondolan buah sawit dan setelah mengetahui hasilnya, selanjutnya Jose Armando Marbun (berkas terpisah)  akan mencatat hasil timbangan ke dalam Buku Tulis selanjutnya Jose Armando Marbun (berkas terpisah) bersama dengan kernetnya bernama Aye Hutagalung (DPO) memuat brondolan buah sawit ke atas Mobil Port Ranger warna Silver dan setalah itu terdakwa  mencatatkan hasil timbangan kedalam Buku Expedisi kemudian terdakwa  mengirimkannya kepada Birman Arianto Simatupang (berkas terpisah) melalui Handphone milik terdakwa  ke Handphone Birman Arianto Simatupang (berkas terpisah) akan berhitung, selanjutnya saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap  Mursalin Hutabarat,  Arles Purba, dan Jose Armando Marbun diwarung milik terdakwa dimana sebelumnya saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang sudah melakukan pengintaian dan pengamatan sejak Arles Purba (berkas terpisah) melakukan penajrahan/pencurian sampai menjual hasil kejahatannya, lalu saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang langsung melakuan megintrogasi Arles Purba (berkas terpisah) yang saat itu berada di dalam warung tersebut dan oleh Arles Purba (berkas terpisah) mengaku bahwa karung plastik yang diangkut dan dijualkannya tersebut adalah brondolan buah sawit milik PT. Tapteng Anugrah Sawit yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian. Dan saat di lokasi tersebut saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang menemukan 1 (satu) unit Mobl Port Ranger warna Silver milik Rinca Anwar Hutagalung  sudah terparkir di depan warung yang sebelumnya telah menaikkan karung plastik yang berisikan brondolan yang telah selesai ditimbang di warung tersebut termasuk juga karung palastik yang berisikan brondolan, selanjutnya terdakwa bersama dengan Arles Purba (berkas terpisah)  dan Jose Armando Marbun (berkas terpisah) serta 1 (satu) unit Mobil Port Ranger warna Silver yang berisikan 8 (delapan) brondolan dan 25 (dua puluh lima) Janjang buah sawit (TBS), 1 (satu) unit becak barang merk blade, 1 (satu) buah buku exspedisi panjang, di bawa ke kantor Polres Tapanuli Tengah. Bahwa Arles Purba (berkas terpisah) memanen/memungut hasil  perkebunan milik  PT. Tapteng Anugrah Sawit sejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 dengan cara yang sama.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli brondolan buah sawit yang diperoleh Arles Purba (berkas terpisah) dari penjarahan dan/atau pencurian milik PT. Tapteng Anugrah Sawit sejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 banyaknya jumlah atau berat brondolan buah sawit yang dibeli oleh terdakwa dari Arles Purba (berkas terpisah) yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian milik PT. Tapteng Anugrah Sawit dengan nncian sebagai berikut :
  • Yang pertama hari Jumat, 08 Agustus 2025 sebanyak 1 (satu) karung berat 50 Kg, dibayarkan kepada ARLES PURBA dengan nilai jual @Rp. 2.300 Per Kg sehingga untuk sebanyak 50 Kg dibayarkan senilai Rp. 115.000 (saratus lima belas ribu rupiah)di halaman depan Warung miliknya;
  • Yang kedua hari Sabtu, 09 Agustus 2025 sebanyak 1 (satu) karung berat 42 Kg,dibayarkan kepada ARLES PURBA dengan nilai jual @Rp. 2.300 Per Kg sehingga untuk sebanyak 50 Kg dibayarkan senilai Rp. 96.000 (sembilan puluh enam ribu rupiah)di halaman depan Warung miliknya;
  • Yang ketiga hari Senin, 11 Agustus 2025 sebanyak 1 (satu) karung berat 20 Kg, dibayarkan kepada ARLSE PURBA dengan nilai jual @Rp. 2.300 Per Kg sehingga untuk sebanyak 20 Kg dibayarkan senilai Rp. 46.000 (empat puluh enam ribu rupiah) di halaman depan Warung miliknya;
  • Yang keempat hari Selasa, 12 Agustus 2025, sebanyak 1 (satu) karung berat 20 Kg, dibayarkan kepada ARLSE PURBA dengan nilai jual @Rp. 2.300 Per Kg sehingga untuk sebanyak 20 Kg, dibayar senilai Rp. 46.000 (empat puluh enam ribu rupiah) di halaman depan warung miliknya;
  • Yang kelima hari Rabu, 13 Agustus 2025, sebanyak 1 (satu) karung berat 20 Kg, dibayarkan kepada ARLES PURBA dengan nilai jual @Rp. 2.300 Per Kg sehingga untuk sebanyak 20 Kg, dibayarkan senilai Rp. 46.000 (empat puluh enam ribu rupiah)di halaman depan Warung miliknya.
      • Bahwa total keseluruhan banyak dan berat Hasil Perkebunan milik PT. Tapteng Anugrah Sawit berupa brondolan buah sawit yang diperoleh oleh Arles Purba (berkas terpisah) dari penjarahan dan/atau pencuriansejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan berlanjut pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 tersebut diterima dari ARLES PURBA sebanyak 5 (lima) karung dengan berat 152 Kg, kemudian dibayarkan kepada ARLES PURBA dengan nilai jual @ Rp. 2.300 Per Kg sehingga total keseluruhan banyak dan berat Hasil Perkebunan milik PT. Tapteng Anugrah Sawit berupa brondolan buah sawit yang diperoleh oleh Arles Purba (berkas terpisah) dari penjarahan dan/atau pencurian sejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan berlanjut pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 tersebut dalah sebanyak 152 Kg dibayar seharga Rp. 349.000 (tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Mursalin Hutabarat pada hari jumat 08 Agustus 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun I Desa Untemungkur I Kecamatan Kolang Kabupaten. Tapanuli Tengah tepatnya di warung milik terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,: 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 Arles Purba (berkas terpisah) masuk ke dalam Areal perkebunan PT. Tapteng Anugrah Sawit dengan berjalan kaki menuju ke dalam Blok dengan membawa karung Plastik dan sesampainya di dalam Blok kemudian Arles Purba (berkas terpisah) mengutip satu persatu brondolan buah sawit dari bawah pokok Pohon Kelapa Sawit dan juga dari pinggiran parit dengan menggunakan tangan kemudian brondolan buah sawit di masukkan kedalam karung setelah karung berisi penuh selanjutnya dianya mengangkut karung plastik berisikan brondolan dengan cara di pundak lalu membawa karung yang berisikan brondolan buah sawit tersebut keluar Areal perkebunan PT. Tapteng Anugrah sawit dan setelah keluar dari Areal Perkebunan PT. Tapteng Anugrah Sawit, tepatnya di pinggir jalan, Arles Purba (berkas terpisah)  meletakkan karung yang berisi brondolan buah sawit tersebut di pinggir jalan kemudian Arles Purba (berkas terpisah)  berjalan kaki menuju ke Warung milik terdakwa yang terletak di Dusun I Desa Untemungkur I Kecamatan Kolang Kabupaten. Tapanuli Tengah  dan sesampainya di Warung milik terdakwa, selanjutnya Arles Purba (berkas terpisah) memberitahukan kepada terdakwa untuk menjemput karung yang berisikan brondolan buah sawit hasil penjarahan dan atau pencurian  yang diletakkan Arles Purba (berkas terpisah) di pinggiran jalan dan dikarenakan Arles Purba (berkas terpisah) tidak bisa Naik Sepeda Motor, selanjutnya  terdakwa menyuruh Andriansyah Hutabarat menjemput karung yang berisikan brondolan tersebut selanjutnya Arles Purba (berkas terpisah) bersama dengan Andriansyah Hutabarat pergi menjemput karung yang berisikan brondolan buah sawit tersebut dengan mengendarai Betor (Becak Bermotor) sesampainya di lokasi tempat Arles Purba (berkas terpisah) meletakkan karung yang berisikan brondolan tersebut kemudian Arles Purba (berkas terpisah) bersama dengan Andriansyah Hutabarat menaikkan karung yang beriskan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas becak selanjutnya Arles Purba (berkas terpisah)  bersama dengan Andriansyah Hutabarat mengangkut karung plastik berisikan brondolan buah sawit tersebut ke Warung milik terdakwa dan sesampainya di halaman depan Warung milik terdakwa, lalu karung plastik yang berisikan brondolan tersebut langsung ditimbang oleh terdakwa dengan menggunakan Timbangan Kilo Duduk dan setelah ditimbang dan mengetahui berat brondolan tersebut selanjutnya terdakwa membayar dengan menggunakan Uang Kontan, selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa  menghubungi saksi Birman Simatupang (berkas terpisah) untuk menjualkannya kepada Rinca Anwar Hutagalung setelah itu datanglah Mobil Port Ranger Warna Silver milik Rinca Anwar Hutagalung dengan pengemudi bernama Jose Armando Marbun (berkas terpisah) serta Aye Hutagalung (DPO) selaku kernet dan langsung menimbang hasil brondolan buah sawit dan setelah mengetahui hasilnya, selanjutnya Jose Armando Marbun (berkas terpisah)  akan mencatat hasil timbangan ke dalam Buku Tulis selanjutnya Jose Armando Marbun (berkas terpisah) bersama dengan kernetnya bernama Aye Hutagalung (DPO) memuat brondolan buah sawit ke atas Mobil Port Ranger warna Silver dan setalah itu terdakwa  mencatatkan hasil timbangan kedalam Buku Expedisi kemudian terdakwa  mengirimkannya kepada Birman Arianto Simatupang (berkas terpisah) melalui Handphone milik terdakwa  ke Handphone Birman Arianto Simatupang (berkas terpisah) akan berhitung, selanjutnya saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap  Mursalin Hutabarat,  Arles Purba, dan Jose Armando Marbun diwarung milik terdakwa dimana sebelumnya saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang sudah melakukan pengintaian dan pengamatan sejak Arles Purba (berkas terpisah) melakukan penajrahan/pencurian sampai menjual hasil kejahatannya, lalu saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang langsung melakuan megintrogasi Arles Purba (berkas terpisah) yang saat itu berada di dalam warung tersebut dan oleh Arles Purba (berkas terpisah) mengaku bahwa karung plastik yang diangkut dan dijualkannya tersebut adalah brondolan buah sawit milik PT. Tapteng Anugrah Sawit yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian. Dan saat di lokasi tersebut saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang menemukan 1 (satu) unit Mobl Port Ranger warna Silver milik Rinca Anwar Hutagalung  sudah terparkir di depan warung yang sebelumnya telah menaikkan karung plastik yang berisikan brondolan yang telah selesai ditimbang di warung tersebut termasuk juga karung palastik yang berisikan brondolan, selanjutnya terdakwa bersama dengan Arles Purba (berkas terpisah)  dan Jose Armando Marbun (berkas terpisah) serta 1 (satu) unit Mobil Port Ranger warna Silver yang berisikan 8 (delapan) brondolan dan 25 (dua puluh lima) Janjang buah sawit (TBS), 1 (satu) unit becak barang merk blade, 1 (satu) buah buku exspedisi panjang, di bawa ke kantor Polres Tapanuli Tengah. Bahwa Arles Purba (berkas terpisah) mencuri sawit dan atau memanen/memungut hasil  perkebunan milik  PT. Tapteng Anugrah Sawit sejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 dengan cara yang sama
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli brondolan buah sawit yang diperoleh Arles Purba (berkas terpisah) dari penjarahan dan/atau pencurian milik PT. Tapteng Anugrah Sawit sejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 banyaknya jumlah atau berat brondolan buah sawit yang dibeli oleh terdakwa dari Arles Purba (berkas terpisah) yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian milik PT. Tapteng Anugrah Sawit dengan nncian sebagai berikut :
  • Yang pertama hari Jumat, 08 Agustus 2025 sebanyak 1 (satu) karung berat 50 Kg, dibayarkan kepada ARLES PURBA dengan nilai jual @Rp. 2.300 Per Kg sehingga untuk sebanyak 50 Kg dibayarkan senilai Rp. 115.000 (saratus lima belas ribu rupiah)di halaman depan Warung miliknya;
  • Yang kedua hari Sabtu, 09 Agustus 2025 sebanyak 1 (satu) karung berat 42 Kg,dibayarkan kepada ARLES PURBA dengan nilai jual @Rp. 2.300 Per Kg sehingga untuk sebanyak 50 Kg dibayarkan senilai Rp. 96.000 (sembilan puluh enam ribu rupiah)di halaman depan Warung miliknya;
  • Yang ketiga hari Senin, 11 Agustus 2025 sebanyak 1 (satu) karung berat 20 Kg, dibayarkan kepada ARLSE PURBA dengan nilai jual @Rp. 2.300 Per Kg sehingga untuk sebanyak 20 Kg dibayarkan senilai Rp. 46.000 (empat puluh enam ribu rupiah) di halaman depan Warung miliknya;
  • Yang keempat hari Selasa, 12 Agustus 2025, sebanyak 1 (satu) karung berat 20 Kg, dibayarkan kepada ARLSE PURBA dengan nilai jual @Rp. 2.300 Per Kg sehingga untuk sebanyak 20 Kg, dibayar senilai Rp. 46.000 (empat puluh enam ribu rupiah) di halaman depan warung miliknya;
  • Yang kelima hari Rabu, 13 Agustus 2025, sebanyak 1 (satu) karung berat 20 Kg, dibayarkan kepada ARLES PURBA dengan nilai jual @Rp. 2.300 Per Kg sehingga untuk sebanyak 20 Kg, dibayarkan senilai Rp. 46.000 (empat puluh enam ribu rupiah)di halaman depan Warung miliknya.
      • Bahwa total keseluruhan banyak dan berat Hasil Perkebunan milik PT. Tapteng Anugrah Sawit berupa brondolan buah sawit yang diperoleh oleh Arles Purba (berkas terpisah) dari penjarahan dan/atau pencuriansejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan berlanjut pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 tersebut diterima dari ARLES PURBA sebanyak 5 (lima) karung dengan berat 152 Kg, kemudian dibayarkan kepada ARLES PURBA dengan nilai jual @ Rp. 2.300 Per Kg sehingga total keseluruhan banyak dan berat Hasil Perkebunan milik PT. Tapteng Anugrah Sawit berupa brondolan buah sawit yang diperoleh oleh Arles Purba (berkas terpisah) dari penjarahan dan/atau pencurian sejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan berlanjut pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 tersebut dalah sebanyak 152 Kg dibayar seharga Rp. 349.000 (tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya