Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I EDUAR HAREFA dengan Pemohon II SATRIA PUTRI SINTA NAINGGOLAN, yang telah dicatatkan di Gereja Niha Keriso Protestan – Indonesia (GNKP-Indonesia) Aek Tolang Kecamatan Pandan Nomor : 010/BPMD-9/SPP/VI/2020 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Feriani K. Waruwu, S.Th;
3.Memberi izin kepada Pemohon I EDUAR HAREFA dengan Pemohon II SATRIA PUTRI SINTA NAINGGOLAN untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Niha Keriso Protestan – Indonesia (GNKP-Indonesia) Aek Tolang Kecamatan Pandan Nomor : 010/BPMD-9/SPP/VI/2020 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Feriani K. Waruwu, S.Th pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I EDUAR HAREFA dengan Pemohon II SATRIA PUTRI SINTA NAINGGOLAN dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |