Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 612 /L.2.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, berlokasi di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa berjumpa dengan EDWIN MARHALIM MANALU (Terdakwa Pada Berkas Terpisah) lalu Terdakwa berkata, “Manalah sisa uang ku itu lima juta lagi”. Kemudian EDWIN MARHALIM MANALU menjawab, “Sabarlah dulu belum ada uang ku.”, Terdakwa selanjutnya berkata, “Kalau engga, manalah narkotika jenis Sabu mu itu biar sama ku, biar lunas utang mu”. EDWIN MARHALIM MANALU pun berkata, “Okelah, nanti aku kabari”.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa berjumpa dengan EDWIN MARHALIM MANALU yang mana EDWIN MARHALIM MANALU berkata, “Sudah ku letak Sabu itu di Pondok, nanti kau ambillah, jadi lunas utang kita ya soalnya aku mau pergi ke Malaysia”. Terdakwa pun berkata, “Okelah, lunas utang kita biar ku jemput Sabu itu ke Pondok”. Selanjutnya Terdakwa pun pergi ke sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah dengan maksud mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu tersebut untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingk. IV Kampung Sirongit Kel. P.O Hurlang Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah. Setibanya di rumah Terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening, 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam Terdakwa simpan di kaleng rokok Dji Sam Soe, sementara sisa 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening Terdakwa simpan di kotak handphone merk VIVO.

Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, tidak lama setelah Terdakwa tiba di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah datang dan langsung mengamankan Terdakwa, yang mana saat itu ditemukan barang bukti di lantai Pondok tersebut, berupa:

  1. 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe;
  2. 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening;
  3. 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam

Seluruh barang bukti tersebut Terdakwa akui adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari EDWIN MARHALIM MANALU. Selain itu, Terdakwa juga mengakui masih menyimpan paket narkotika jenis Sabu lainnya di rumah Terdakwa sehingga Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan setibanya di sana, tepatnya di dalam lemari kamar Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) kotak handphone merk VIVO warna hitam;
  2. 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik warna bening.

Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah.

      • Bahwa tujuan Terdakwa menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis Sabu tersebut dari EDWIN MARHALIM MANALU adalah untuk dijual.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian UPC. Pandan No. 109/SP. 10056/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh Saut Situmorang selaku Penaksir/ Penimbang memuat hasil penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik dari Terdakwa an. RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG yaitu berat bersih/ netto: 11,84 gram (sebelas koma delapan puluh empat) gram.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1296/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026, diperoleh hasil terhadap barang bukti milik Terdakwa an. RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG  dan an. EDWIN MARHALIM MANALU berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
      • Bahwa Terdakwa RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I atau jenis lainnya.

Perbuatan Terdakwa RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, berlokasi di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, tidak lama setelah Terdakwa tiba di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, tiba-tiba Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah datang dan langsung mengamankan serta menggeledah Terdakwa. Saat itu Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti di lantai Pondok tersebut, berupa:
  1. 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe;
  2. 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening;
  3. 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam

Seluruh barang bukti tersebut Terdakwa akui adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari EDWIN MARHALIM MANALU. Selain itu, Terdakwa juga mengakui masih menyimpan paket narkotika jenis Sabu lainnya di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingk. IV Kampung Sirongit Kel. P.O Hurlang Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, sehingga Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan setibanya di sana, tepatnya di dalam lemari kamar Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) kotak handphone merk VIVO warna hitam;
  2. 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik warna bening.

Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah.

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian UPC. Pandan No. 109/SP. 10056/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh Saut Situmorang selaku Penaksir/ Penimbang memuat hasil penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik dari Terdakwa an. RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG yaitu berat bersih/ netto: 11,84 gram (sebelas koma delapan puluh empat) gram.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1296/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026, diperoleh hasil terhadap barang bukti milik Terdakwa an. RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG  dan an. EDWIN MARHALIM MANALU berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
      • Bahwa Terdakwa RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau jenis lainnya.

Perbuatan Terdakwa RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya