Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg HENDRI DOMENIUS HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 153/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DOMENIUS HASIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,
2.Menyatakan perjanjian mengenai penambahan fasilitas rumah type 45 Blok L No 1 Grand Tapian Residence antara  Pemohon Keberatan dengan isteri Termohon Keberatan (ic: Ibu Betty Simanjuntak) adalah sah dan berharga.
3.Menyatakan sah dan berharga biaya penambahan fasilitas rumah type 45 Blok L No 1 Grand Tapian Residence sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah)
4.Menyatakan Termohon Keberatan memiliki utang kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah), untuk biaya penambahan fasilitas rumah yang dibeli oleh isteri Termohon Keberatan (ic:Ibu Betty Simanjuntak).
5.Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar utang biaya pembangunan fasilitas sebesar Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) kepada Pemohon Keberatan secara tunai dan seketika.
6.Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan membayar membayar utang kepada Pemohon Keberatan secara tunai dan seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
7.Menyatakan sah dan berharga penyimpanan Sertipikat Hak Milik (SHM)  No 556 oleh Pemohon Keberatan sampai utang Termohon Keberatan dibayar lunas kepada Pemohon Keberatan.
8.Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini.
9.Menghukum Termohon Keberatan untuk patuh dan taat pada putusan.

Atau
Apabila Majelis Hakim Keberatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak