| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 238/Pid.Sus/2025/PN Sbg | 1.JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H. 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
SATRIA ABDILLAH HUTAGALUNG. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 238/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2312/L.2.13.3/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa SATRIA ABDILLAH HUTAGALUNG pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Sibolga – Sarudik, Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.25 Wib Terdakwa Satria Abdillah Hutagalung yang sedang menemani YOGI (Daftar Pencarian Orang / DPO) berjualan Narkotika di Jalan Sibolga – Sarudik, Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok, memberikan 1 (satu) buah pelastik assoy berwarna orange yang berisikan 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram, berat pembungkus 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver kombinasi hijau toska, 3 (tiga) buah pelastik es bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet kepada Terdakwa sambil mengatakan “pegang dulu sabu ini nah, kasih dulu nanti sama pembeli” yang setelah itu YOGI (DPO) pergi kemudian Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah pelastik assoy berwarna orange tersebut diatas meja yang berada dihadapan Terdakwa. Sekira pukul 00.30 Wib petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Ali Muba Siregar datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah pelastik assoy berwarna orange yang berisikan 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram, berat pembungkus 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver kombinasi hijau toska, 3 (tiga) buah pelastik es bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet tersebut dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 071/IX/KES.3/2025/Sidokkes atas nama SATRIA ABDILLAH HUTAGALUNG, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 92/SP.10056/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama SATRIA ABDILLAH HUTAGALUNG, yang ditimbang oleh Jhonny Effendi Purba selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pandan berupa : 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua empat) gram, berat pembungkus 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPTU. Eko Saputra Sihombing. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5208/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 atas nama SATRIA ABDILLAH HUTAGALUNG berupa 11 (sebelas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat netto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram, kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKP. R. Fani Miranda, S.T dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SATRIA ABDILLAH HUTAGALUNG pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Sibolga – Sarudik, Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa Satria Abdillah Hutagalung yang berada di Jalan Sibolga – Sarudik, Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok sedang memiliki Narkotika yang Terdakwa terima dari YOGI (Daftar Pencarian Orang / DPO) kemudian petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Ali Muba Siregar datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah pelastik assoy berwarna orange yang berisikan 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram, berat pembungkus 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver kombinasi hijau toska, 3 (tiga) buah pelastik es bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 071/IX/KES.3/2025/Sidokkes atas nama SATRIA ABDILLAH HUTAGALUNG, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 92/SP.10056/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas nama SATRIA ABDILLAH HUTAGALUNG, yang ditimbang oleh Jhonny Effendi Purba selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pandan berupa : 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua empat) gram, berat pembungkus 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPTU. Eko Saputra Sihombing. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5208/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 atas nama SATRIA ABDILLAH HUTAGALUNG berupa 11 (sebelas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat netto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram, kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKP. R. Fani Miranda, S.T dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT. Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
