Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
ACHIR MULIA PANGGABEAN alias BUYUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1196/L.2.13.3/EOH.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHIR MULIA PANGGABEAN alias BUYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SIBOLGA

Jl. Sutomo No. 11,  Kota Sibolga

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-47/Sibol/Eoh.1/06/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ACHIR MULIA PANGGABEAN ALS BUYUNG

Tempat lahir

:

Poriaha

Umur/tanggal lahir

:

33 Th/02 November 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lingkungan I Poriaha Kel. Tapian Nauli II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan                                   :   
  • Penyidik                                :    Rutan, 01-05-2025 s/d 20-05-2025
  • Perpanjangan PU I                :    Rutan, 21-05-2025 s/d 09-06-2025
  • Perpanjangan PU II               :    Rutan, 10-06-2025 s/d 29-06-2025
  • Penuntut Umum                    :    Rutan, 26-06-2025 s/d 15-07-2025

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Pertama :

 

Bahwa terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN ALS BUYUNG Bersama-sama dengan HAMDAN ARIF PANGGABEAN (Berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan April 2025, bertempat Lingkungan Poriaha II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, ” dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Agus Jauhari Tumanggor”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib saksi korban Agus Jauhari Tumanggor menegur saksi Hamdan Arif Panggabean (Berkas terpisah) dengan mempertanyakan soal keberadaan mesin kapal boat PK22 yang dicurinya, dan mengatakan agar Hamdan Arif Panggabean mengembalikan mesin kapal boat yang dicuri tersebut dalam waktu 1 x 24 jam yang dimana kejadian tersebut berada di Simpang SMP Negeri I Poriaha Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian dihari yang sama pada pukul 10.00 Wib saat saksi korban hendak berangkat beribadah Bersama dengan istrinya datang terdakwa Bersama dengan saksi Hamdan Arif Panggabean kedepan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor FU warna putih dan menghadang saksi korban Bersama isterinya yang hendak keluar rumah sambil mengatakan “kalau dah jago kau, main kita”, kemudian saksi korban menjawab dengan mengatakan “apanya maksudmu” dan terdakwa sambil mengepalkan tangan dan menunjuk kearah wajah saksi korban dan berkata “kalau dah jago main kita disana” setelah itu terdakwa langsung memukul wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak satu kali, yang mengakibatkan luka pada bagian gusi dan pecah pada bagian dalam gusi, lalu terdakwa juga memelintir tangan kanan korban menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu Hamdan Arif Panggabean memegang baju korban dari belakang dan terdakwa memukul korban dua kali pada bagian pipi kanan serta mencakar leher korban.

setelah itu korban mencoba melepaskan pegangan dari saksi HAMDAN ARIF PANGGABEAN lalu korban dan istrinya berlari ke dalam rumah dan mengunci pintu rumahnya, setelah itu datang saksi JIMMY PASARIBU berhenti di depan rumah korban dan korban keluar dari rumahnya lalu menanyakan ada apa? Lalu JIMMY PASARIBU dengan bernada kasar dengan mengancam korban dengan bahasa batak dengan berkata bereng ho anon, ikkon hupamate hian ho anon! Sambil turun dari sepeda motor dan dengan mengeluarkan kata mengancam kepada korban, kemudian korban kembali masuk ke dalam rumahnya untuk menghubungi rekan kerja korban untuk datang ke lokasi kejadian di rumah korban, setelah itu terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan HAMDAN ARIF PANGGABEAN pergi meninggalkan lokasi kejadian, kemudian berselang 10 menit saksi HAMDAN ARIF PANGGABEAN datang kembali membawa batu dan melempar pintu rumah korban sebanyak dua kali dan terkena pada teralis besi pintu rumah korban, berselang 5 menit kemudian warga datang dan mengusir terdakwa untuk pergi dan kemudian terdakwa pergi. Setelah berselang 20 menit setelah terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan saksi HAMDAN ARIF PANGGABEAN pergi kemudian rekan kerja saksi datang ke lokasi kejadian dimana saat itu terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG kembali lewat dari kediaman rumah korban dan berkata kasar kepada korban dan juga rekan kerja korban sambil menggeber sepeda motor fu berwarna putih dengan berkata kotor/kasar ( Anjing kau...,Kontol kau, Babi Tunggu kau ya ) sehingga rekan kerja korban mengejar terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG sampai ke belakang SMP 1 Poriaha dan mendapati satu unit sepeda motor FU milik terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan beserta HT dua unit merk boefeng dan charger tergantung di sepeda motor FU berwarna Putih milik terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN dan sudah ditinggal di lokasi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami  :

  • luka gores pada pipi sebelah kanan 6cm dari garis tengah, 5 cm diatas dagu, ukuran 4 cm kali 0,1 cm  bentuk lurus, batas tegas, warna merah dan sekitar luka dijumpai memar,
  • dua buah luka lecet pada leher bagian belakang 3cm dari garis tengah, 2 cm dibawah garis tepi rambut kepala bagian belakang, dengan ukuran masing-masing 2,5 cm, dan 4 cm x 1cm bentuk tidak beraturan, batas tegas warna merah,
  • luka lecet pada lengan bawah kanan, 1,5cm, dari garis tengah belakang kearah dalam, 2cm dari garis tengan kearah dalam, ukuran terbesar 3cm, ukuran terkecil 1,2cm x 0,2cm, tidak beraturan batas tegas warna merah.
  • Luka memar pada punggung tangan kanan tepat digaris tengah, 5cm, bentuk tidak beraturan, batas tegas warna merah.
  • Luka lecet pada punggung jari kedua tangan kanan tepat di garis tengah, 0,8cm diatas pangkal jari tangan, ukuran 1,5 cm x 1 cm bentuk tidak beraturan, batas tegas, warna merah dan sekitar luka dijumpai memar.
  • Luka lecet pada punggung jari ketiga tangan kanan, 1,5 cm dari garis tengah kearah dalam, 4cm dari atas pangkal jari tangan, terdapat luka lecet ukuran 0,3 cm x 0.5cm, bentuk tidak beraturan, batas tegas, warna merah dengan sekitar luka dijumpai memar

Sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor : 2655 / PP / IV / 2025 tanggal 23 April 2025. Bahwa terhadap korban AGUS JAUHARI TUMANGGOR telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter UPTD PUSKESMAS PORIAHA KECAMATAN TAPIAN NAULI atas nama dr. TIMOTHY CHRISTIAN

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN ALS BUYUNG Bersama-sama dengan HAMDAN ARIF PANGGABEAN (Berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan April 2025, bertempat Lingkungan Poriaha II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga,” orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban Agus Jauhari Tumanggor yang mengakibatkan luka”, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara :-

Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib saksi korban Agus Jauhari Tumanggor menegur saksi Hamdan Arif Panggabean (Berkas terpisah) dengan mempertanyakan soal keberadaan mesin kapal boat PK22 yang dicurinya, dan mengatakan agar Hamdan Arif Panggabean mengembalikan mesin kapal boat yang dicuri tersebut dalam waktu 1 x 24 jam yang dimana kejadian tersebut berada di Simpang SMP Negeri I Poriaha Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian dihari yang sama pada pukul 10.00 Wib saat saksi korban hendak berangkat beribadah Bersama dengan istrinya datang terdakwa Bersama dengan saksi Hamdan Arif Panggabean kedepan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor FU warna putih dan menghadang saksi korban Bersama isterinya yang hendak keluar rumah sambil mengatakan “kalau dah jago kau, main kita”, kemudian saksi korban menjawab dengan mengatakan “apanya maksudmu” dan terdakwa sambil mengepalkan tangan dan menunjuk kearah wajah saksi korban dan berkata “kalau dah jago main kita disana” setelah itu terdakwa langsung memukul wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak satu kali, yang mengakibatkan luka pada bagian gusi dan pecah pada bagian dalam gusi, lalu terdakwa juga memelintir tangan kanan korban menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu Hamdan Arif Panggabean memegang baju korban dari belakang dan terdakwa memukul korban dua kali pada bagian pipi kanan serta mencakar leher korban.

setelah itu korban mencoba melepaskan pegangan dari saksi HAMDAN ARIF PANGGABEAN lalu korban dan istrinya berlari ke dalam rumah dan mengunci pintu rumahnya, setelah itu datang saksi JIMMY PASARIBU berhenti di depan rumah korban dan korban keluar dari rumahnya lalu menanyakan ada apa? Lalu JIMMY PASARIBU dengan bernada kasar dengan mengancam korban dengan bahasa batak dengan berkata bereng ho anon, ikkon hupamate hian ho anon! Sambil turun dari sepeda motor dan dengan mengeluarkan kata mengancam kepada korban, kemudian korban kembali masuk ke dalam rumahnya untuk menghubungi rekan kerja korban untuk datang ke lokasi kejadian di rumah korban, setelah itu terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan HAMDAN ARIF PANGGABEAN pergi meninggalkan lokasi kejadian, kemudian berselang 10 menit saksi HAMDAN ARIF PANGGABEAN datang kembali membawa batu dan melempar pintu rumah korban sebanyak dua kali dan terkena pada teralis besi pintu rumah korban, berselang 5 menit kemudian warga datang dan mengusir terdakwa untuk pergi dan kemudian terdakwa pergi. Setelah berselang 20 menit setelah terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan saksi HAMDAN ARIF PANGGABEAN pergi kemudian rekan kerja saksi datang ke lokasi kejadian dimana saat itu terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG kembali lewat dari kediaman rumah korban dan berkata kasar kepada korban dan juga rekan kerja korban sambil menggeber sepeda motor fu berwarna putih dengan berkata kotor/kasar ( Anjing kau...,Kontol kau, Babi Tunggu kau ya ) sehingga rekan kerja korban mengejar terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG sampai ke belakang SMP 1 Poriaha dan mendapati satu unit sepeda motor FU milik terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN Alias BUYUNG dan beserta HT dua unit merk boefeng dan charger tergantung di sepeda motor FU berwarna Putih milik terdakwa ACHIR MULIA PANGGABEAN dan sudah ditinggal di lokasi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami  :

  • luka gores pada pipi sebelah kanan 6cm dari garis tengah, 5 cm diatas dagu, ukuran 4 cm kali 0,1 cm  bentuk lurus, batas tegas, warna merah dan sekitar luka dijumpai memar,
  • dua buah luka lecet pada leher bagian belakang 3cm dari garis tengah, 2 cm dibawah garis tepi rambut kepala bagian belakang, dengan ukuran masing-masing 2,5 cm, dan 4 cm x 1cm bentuk tidak beraturan, batas tegas warna merah,
  • luka lecet pada lengan bawah kanan, 1,5cm, dari garis tengah belakang kearah dalam, 2cm dari garis tengan kearah dalam, ukuran terbesar 3cm, ukuran terkecil 1,2cm x 0,2cm, tidak beraturan batas tegas warna merah.
  • Luka memar pada punggung tangan kanan tepat digaris tengah, 5cm, bentuk tidak beraturan, batas tegas warna merah.
  • Luka lecet pada punggung jari kedua tangan kanan tepat di garis tengah, 0,8cm diatas pangkal jari tangan, ukuran 1,5 cm x 1 cm bentuk tidak beraturan, batas tegas, warna merah dan sekitar luka dijumpai memar.
  • Luka lecet pada punggung jari ketiga tangan kanan, 1,5 cm dari garis tengah kearah dalam, 4cm dari atas pangkal jari tangan, terdapat luka lecet ukuran 0,3 cm x 0.5cm, bentuk tidak beraturan, batas tegas, warna merah dengan sekitar luka dijumpai memar

Sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor : 2655 / PP / IV / 2025 tanggal 23 April 2025. Bahwa terhadap korban AGUS JAUHARI TUMANGGOR telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter UPTD PUSKESMAS PORIAHA KECAMATAN TAPIAN NAULI atas nama dr. TIMOTHY CHRISTIAN.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SIBOLGA, 26  Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

UJANG SURYANA, S.H.

Jaksa Madya NIP.197008151997031007

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya