Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2024/PN Sbg JEKSON SINAGA Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEKSON SINAGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya:
2.Menetapkan pemohon JEKSON SINAGA menjadi wali bagi Kerabat atau keluarga pemohon yang belum dewasa yang bernama AUREL OCTAVIA SINAGA lahir di Sibolga, tanggal 02 Oktober 2009 (15 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum dalam Kepentingan Administrasi yakni pencairan Dana Tabungan Pesiunan di PT. Bank Mandiri Taspen milik Ayah AUREL OCTAVIA SINAGA dan Dana Pengurusan Uang Duka dan Pensiunan Yatim bulanan dari PT. TASPEN, untuk' kepentingan biaya sekolah dan kebutuhan hidup.
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak