INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
134/Pdt.P/2025/PN Sbg | 1.JUSPEN ARISNAL SIMANJUNTAK 2.YULIANA PASARIBU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 134/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran yang tercantum pada Kartu Keluarga Nomor : 1201031906130002 dan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT-27062022-0071 atas nama BIGMEN MAKMUR BENEDICTUS SIMANJUNTAK, yang semula dituliskan Anak Para Pemohon lahir pada tanggal 13 Februari 2020 seharusnya ditulis anak Para Pemohon lahir pada tanggal 13 Februari 2019 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tahun lahir Anak Para Pemohon menjadi yang benar yaitu tanggal 13 Februari 2019 yang tercantum pada Kartu Keluarga Nomor : 1201031906130002 dan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT-27062022-0071 atas nama BIGMEN MAKMUR BENEDICTUS SIMANJUNTAK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |