Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa Herman Nasution pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kec. Suka Bangun Kab. Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polsek Sibabangun yakni atas nama saksi Andes Star Hasibuan, saksi Mahlil Andre Rambe dan saksi Afriadi Zebua sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, setelah dilakukan pemantauan kemudian ditemukan terdakwa yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika kepada orang lain, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap terdakwa diamankan oleh para saksi dan dari penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 01 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kiri terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan terdakwa yang mana menurut pengakuan terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan uang tunai tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6221/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil 1 (Satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih bengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak dilakukan dalam rangka dunia medis ataupun kesehatan dan tidak disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa Herman Nasution pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kec. Suka Bangun Kab. Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polsek Sibabangun yakni atas nama saksi Andes Star Hasibuan, saksi Mahlil Andre Rambe dan saksi Afriadi Zebua sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, setelah dilakukan pemantauan kemudian ditemukan terdakwa yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika kepada orang lain, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap terdakwa diamankan oleh para saksi dan dari penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 01 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kiri terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan terdakwa yang mana menurut pengakuan terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan uang tunai tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6221/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil 1 (Satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih bengan berat netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak dilakukan dalam rangka dunia medis ataupun kesehatan dan tidak disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|