Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
271/Pid.Sus/2024/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
WAJIPA TANJUNG Als JIPA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 271/Pid.Sus/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2245/L.2.13.3/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa WAJIPA TANJUNG alias JIPA pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Padang Sidempuan, Gang Jalur Gaza, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didepan rumah warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa Wajipa Tanjung alias Jipa yang duduk didepan rumah BUDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Padang Sidempuan, Gang Jalur Gaza, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, melihat AGUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ISAF (Daftar Pencarian Orang / DPO) datang menemui BUDI (DPO) membeli 2 (dua) bungkus plastik kecil bening berisikan sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menerima dan mengkonsumsi sebahagian sabu yang baru dibeli tersebut bersama-sama dengan AGUNG (DPO) dan ISAF (DPO) yang kemudian setelah itu AGUNG (DPO) dan ISAF (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut dan petugas Kepolisian bernama saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil bening berisikan kristal putih (sabu), 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakaran sabu dan 1 (satu) buah bong dari atas meja tempat Terdakwa duduk, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : LP/A/36/IX/2024 tanggal 04 September 2024 atas nama WAJIPA TANJUNG alias JIPA, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 396/SP.10055/IX/2024 tanggal 05 September 2024 atas nama WAJIPA TANJUNG alias JIPA, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5396/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 atas nama WAJIPA TANJUNG alias JIPA, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara KOMBES POL. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa :
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut. ---------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa WAJIPA TANJUNG alias JIPA pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Padang Sidempuan, Gang Jalur Gaza, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didepan rumah warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa Wajipa Tanjung alias Jipa yang sedang menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu di Jalan Padang Sidempuan, Gang Jalur Gaza, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didepan rumah warga yang diperoleh dari AGUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ISAF (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang dibeli dari BUDI (Daftar Pencarian OrangDPO) dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh petugas Kepolisian bernama saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul dan saksi Twoker Anjo Sitohang dengan menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil bening berisikan kristal putih (sabu), 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakaran sabu dan 1 (satu) buah bong dari atas meja tempat Terdakwa duduk, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : LP/A/36/IX/2024 tanggal 04 September 2024 atas nama WAJIPA TANJUNG alias JIPA, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 396/SP.10055/IX/2024 tanggal 05 September 2024 atas nama WAJIPA TANJUNG alias JIPA, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 5396/NNF/2024 tanggal 20 September 2024 atas nama WAJIPA TANJUNG alias JIPA, yang diperiksa oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA TK. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara KOMBES POL. Abdul Karim Tarigan, S.H berupa :
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |