Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Sbg TIORIA SIMANUNGKALIT 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cq. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sibolga, Cq. Bank Rakyat Indonesia Unit Hutabalang
2.Rusmawati Manalu
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 13 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIORIA SIMANUNGKALIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deslan Tambunan, S.H.TIORIA SIMANUNGKALIT
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cq. Bank Rakyat Indonesia Cabang Sibolga, Cq. Bank Rakyat Indonesia Unit Hutabalang
2Rusmawati Manalu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.700.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa  setiap klausula yang menyertakan nama  Turut Tergugat  dalam setiap dokumen dari rekening nomor : 7972-01-004194-53-0 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat  membayar bunga deposito periode tanggal 28 Maret 2019 s/d tanggal 28 Maret 2020 sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan hak-hak Penggugat  lainnya secara tunai berdasarkan keputusan ini.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Atau : Bilamana yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak