1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Pernikahan Para Pemohon yang bernama Roni Periando Tambun dan Felisiana Yurita Lase pada tanggal 4 Oktober 2023 di Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) sesuai dengan Akte Nikah Nomor. 01/1.10.5KPA/AN/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 sah secara hukum;
3.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan Kutipan Akta Penikahan Para Pemohon;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
|