| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.B/2026/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.KARTIJO REONAL TAMBA, S.H |
ISMAIL SITOMPUL alias UCOK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.B/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-725/L.2.13.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa ISMAIL SITOMPUL alias UCOK pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di dalam perkarangan Masjid NURUL IMAN yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa Ismail Sitompul alias Ucok yang melintas di depan Masjid NURUL IMAN yang berada di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan membawa 1 (satu) buah parang dengan panjang ± 25 meter (Daftar Pencarian Barang / DPB) dan mellihat 1 (satu) unit mesin pompa air merek Sanyo milik Masjid NURUL IMAN terletak di tanah kosong yang berada di dalam perkarangan Masjid NURUL IMAN tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam perkarangan Masjid NURUL IMAN tersebut dan mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air merek Sanyo tersebut dengan cara mencabut saluran pipa dan memotong kabel aliran listrik yang terhubung pada 1 (satu) unit mesin pompa air merek Sanyo tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin pompa air merek Sanyo tersebut menuju daerah Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sekira pukul 17.30 Wib saksi Amin Junaidi Limbong selaku petugas kebersihan yang saat hendak mematikan mesin pompa air milik Masjid NURUL IMAN, tidak menemukan 1 (satu) unit mesin pompa air merek Sanyo milik Masjid NURUL IMAN pada tempatnya dengan kabel listrik yang terhubung sebelumnya pada 1 (satu) unit mesin pompa air merek Sanyo milik Masjid NURUL IMAN tersebut keadaan terpotong, kemudian saksi Amin Junaidi Limbong yang melihat kejadian tersebut melaporkan kepada BKM Masjid NURUL IMAN. Sekira pukul 19.00 Wib sesampainya Terdakwa di Dusun IV, Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa mendatangi saksi Sabinus Seliusman Laowo dan saksi Rini Mesrawati Gea yang berada dirumah milik mereka dan menjualkan 1 (satu) unit mesin pompa air merek Sanyo tersebut dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk membayar hutang Terdakwa kepada orang lain yang selanjutnya Terdakwa mempergunakan uang hasil penjualan 1 (satu) unit mesin pompa air merek Sanyo tersebut untuk membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama GIAT (Daftar Pencarian Orang / DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib saksi Amin Junaidi Limbong bertemu dengan Terdakwa di Lingkungan II, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian saksi Amin Junaidi Limbong bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “kau yang mencuri sanyo itu kan?”: lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “iya bang”, lalu saksi Amin Junaidi Limbong kembali bertanya dengan mengatakan “dimana kau buat sanyo itu?” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “sudah ku jual ke kebun pisang sama si LAOWO Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian saksi Amin Junaidi Limbong membawa Terdakwa ke rumah milik saksi Saiful Anwar Pasaribu selaku Tokoh Masyarakat yang kemudian saksi Saiful Anwar Pasaribu kembali bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “kapan kau ambil sanyo itu?” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “semalam pak” lalu saksi Saiful Anwar Pasaribu menanyakan dengan mengatakan “jam berapa?” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “lewat jam 5 sore pak” lalu saksi Saiful Anwar Pasaribu menanyakan dengan mengatakan “kemana kau bikin sanyo itu?” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “sudah ku jual pak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di kebun pisang sama si LAOWO”, selanjutnya saksi Amin Junaidi Limbong dan saksi Saiful Anwar Pasaribu membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Pinangsori melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukan proses hukum dengan membawa kembali Terdakwa dengan didampingi oleh petugas Kepolisian dari Sektor Pinangsori dan saksi Olius Lase selaku Kepala Dusun IV Desa Kebun Pisang, Kabupaten Tapanuli Tengah pergi ke rumah milik saksi Sabinus Seliusman Laowo dan saksi Rini Mesrawati Gea untuk mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air merek Sanyo milik Masjid NURUL IMAN tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa ijin mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air merek Sanyo milik Masjid NURUL IMAN tersebut membuat pihak Masjid NURUL IMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
