| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.B/2026/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.KARTIJO REONAL TAMBA, S.H |
SAHATA SIREGAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.B/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-723/L.2.13.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa SAHATA SIREGAR, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 06 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari sampai dengan Februari 2026, bertempat di rumah milik Sarbaini Silalahi yang beralamat di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa Sahata Siregar sedang berjalan kaki hendak pulang dari warnet yang melintas di belakang rumah milik korban atas nama saksi Sarbaini Silalahi di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa melihat kondisi rumah Saksi Sarbaini Silalahi dalam keadaan sepi dan tidak berpenghuni, lalu Terdakwa berjalan menuju halaman belakang rumah saksi Sarbaini Silalahi dan mencoba masuk melalui pintu belakang, namun pintu tersebut dalam keadaan terkunci, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju bagian depan rumah saksi Sarbaini Silalahi dan memeriksa pintu depan rumah tersebut tidak terkunci kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu depan rumah saksi Sarbaini Silalahi dan pada saat di dalam rumah tersebut Terdakwa menuju gudang melalui salah satu kamar yang berada di dekat ruang tamu, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) karung beras ukuran 10 kg (Daftar Pencarian Barang / DPB) dan 12 (dua belas) botol minyak makan (Daftar Pencarian Barang / DPB) dan membawa barang-barang tersebut ke rumah milik Terdakwa untuk disimpan.
Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa pergi dengan menaiki becak sewa bermotor menuju sebuah warung yang berada di Kelurahan Sibuluan Nalambok kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah dan menjual 2 (dua) karung beras ukuran 10 kg (DPB) dan 12 botol minyak makan (DPB) dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Setelah itu sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Sarbaini Silalahi yang saat itu masih dalam keadaan sepi dan tidak berpenghuni, lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah saksi Sarbaini Silalahi dan mengambil 2 (dua) unit kuali (Daftar Pencarian Barang / DPB), 2 (dua) unit dispenser (Daftar Pencarian Barang / DPB) dan 1 (satu) unit mesin air / Sanyo (Daftar Pencarian Barang / DPB) yang kemudian barang-barang tersebut Terdakwa bawa dan simpan ke rumah milik Terdakwa yang berada di Lingkungan II Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 Terdakwa menjual 2 (dua) unit kuali (DPB) tersebut kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenali yang bekerja sebagai tukang Botot (pembeli-penjual barang bekas) di Keluarahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) unit dispenser (DPB) kepada seseorang yang bernama MAK SEHAT dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit mesin air / Sanyo (DPB) kepada saksi Hotmaruli Tua Naibaho alias Togap Naibaho dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang sebelumnya Terdakwa tawarkan dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya uang hasil penjualan barang-barang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli makanan, rokok dan lain-lainnya.
Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa pergi dan masuk ke rumah saksi Sarbaini Silalahi lalu mengambil dan membawa barang-barang milik saksi Sarbaini Silalahi kerumah milik Terdakwa berupa 3 (tiga) unit jam dinding (Daftar Pencarian Barang / DPB), 1 (satu) lusin piring plastik (Daftar Pencarian Barang / DPB), 2 (dua) unit bola lampu (Daftar Pencarian Barang / DPB), 3 (tiga) unit sapu pel (Daftar Pencarian Barang / DPB), 3 (tiga) unit sapu lantai (Daftar Pencarian Barang / DPB), 3 (tiga) unit sapu karet air (Daftar Pencarian Barang / DPB) dan 1 (satu) unit magicom (Daftar Pencarian Barang / DPB) setelah itu sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menjual 3 (tiga) unit jam dinding (DPB) dan 1 (satu) lusin piring plastik (DPB) dengan harga Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit bola lampu (DPB) dan 3 (tiga) unit sapu pel (DPB) kepada seseorang dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit sapu lantai (DPB), 3 (tiga) unit sapu karet air (DPB) dan 1 (satu) unit magicom (DPB) kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenali dengan waktu yang Terdakwa yang sudah tidak ingat dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan penjualan barang-barang tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang uang penjualan tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli makanan, rokok dan lain-lainnya.
Pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa kembali pergi dan masuk ke dalam rumah saksi Sarbaini Silalahi lalu mengambil 1 (satu) unit CCTV merek TAFO warna putih yang terpasang di sudut sebelah kanan dari ruang tamu dan 1 (satu) unit CCTV merek EZVIZ warna putih yang terletak di jendela ruang tamu dengan cara memanjat menggunakan teralis jendela sebagai tumpukan kaki Terdakwa serta 1 (satu) buah kursi lipat berukuran kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah mukena merk NABILA COLLECTION berwarna hitam, 1 (satu) rok bawahan mukena berwarna putih dari ruang tamu dan 1 (satu) buah Sajadah berukuran kecil berwarna krem yang memiliki motif bordir emas, yang bersamaan dengan waktu tersebut saksi Mauluddin Purba yang sedang bersama saksi Johli Maike Hutabarat di warung kopi tepatnya di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli, menerima notifikasi dari kamera CCTV yang terpasang di rumah saksi Sarbaini Silalahi melalui handphone milik saksi Mauluddin Purba, melihat Terdakwa masuk ke dalam rumah milik saksi Sarbaini Silalahi dan mengambil barang-barang milik saksi Sarbaini Silalahi, yang kemudian saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat pergi bersama-sama menuju ke rumah milik saksi Sarbaini Silalahi.
Sekira pukul 23.55 Wib setibanya saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat di rumah saksi Sarbaini Silalahi, saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat menunggu Terdakwa keluar dari pintu belakang rumah saksi Sarbaini Silalahi, dan tidak berapa lama saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat melihat Terdakwa keluar dari pintu belakang rumah saksi Sarbaini Silalahi tersebut dan kemudian saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan barang-barang milik saksi Sarbaini Silalahi berupa 1 (satu) unit CCTV merek TAFO warna putih dan 1 (satu) unit CCTV merek EZVIZ warna putih terletak di jendela kamar belakang rumah saksi Sarbaini Silalahi serta 1 (satu) buah kursi lipat berukuran kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah mukena merk NABILA COLLECTION berwarna hitam, 1 (satu) rok bawahan mukena berwarna putih dari ruang tamu dan 1 (satu) buah Sajadah berukuran kecil berwarna krem yang memiliki motif bordir emas terletak di ruang makan, selanjutnya saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat menghubungi saksi Oktober Pardamean Purba untuk meminta bantuan mengamankan Terdakwa dan bersama-sama membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa ijin mengambil barang-barang milik saksi Sarbaini Silalahi dari dalam rumah milik saksi Sarbaini Silalahi, membuat saksi Sarbaini Silalahi mengalami kerugian ± sebesar Rp. 6.875.000,- (enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa SAHATA SIREGAR, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Februari 2026, bertempat di rumah milik Sarbaini Silalahi yang beralamat di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa Sahata Siregar masuk ke dalam rumah saksi Sarbaini Silalahi yang berada di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah melalui pintu rumah milik Sarbaini Silalahi yang keadaan tidak terkunci kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit CCTV merek TAFO warna putih yang terpasang di sudut sebelah kanan dari ruang tamu dan 1 (satu) unit CCTV merek EZVIZ warna putih yang terletak di jendela ruang tamu dengan cara memanjat menggunakan teralis jendela sebagai tumpukan kaki Terdakwa serta 1 (satu) buah kursi lipat berukuran kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah mukena merk NABILA COLLECTION berwarna hitam, 1 (satu) rok bawahan mukena berwarna putih dari ruang tamu dan 1 (satu) buah Sajadah berukuran kecil berwarna krem yang memiliki motif bordir emas, dan dengan bersamaan waktu tersebut saksi Mauluddin Purba yang sedang bersama saksi Johli Maike Hutabarat di warung kopi tepatnya di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli, menerima notifikasi dari kamera CCTV yang terpasang di rumah saksi Sarbaini Silalahi melalui handphone milik saksi Mauluddin Purba, melihat Terdakwa masuk ke dalam rumah milik saksi Sarbaini Silalahi dan mengambil barang-barang milik saksi Sarbaini Silalahi, yang kemudian saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat pergi bersama-sama menuju ke rumah milik saksi Sarbaini Silalahi.
Sekira pukul 23.55 Wib setibanya saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat di rumah saksi Sarbaini Silalahi, saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat menunggu Terdakwa keluar dari pintu belakang rumah saksi Sarbaini Silalahi, dan tidak berapa lama saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat melihat Terdakwa keluar dari pintu belakang rumah saksi Sarbaini Silalahi tersebut dan kemudian saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan barang-barang milik saksi Sarbaini Silalahi berupa 1 (satu) unit CCTV merek TAFO warna putih dan 1 (satu) unit CCTV merek EZVIZ warna putih terletak di jendela kamar belakang rumah saksi Sarbaini Silalahi serta 1 (satu) buah kursi lipat berukuran kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah mukena merk NABILA COLLECTION berwarna hitam, 1 (satu) rok bawahan mukena berwarna putih dari ruang tamu dan 1 (satu) buah Sajadah berukuran kecil berwarna krem yang memiliki motif bordir emas terletak di ruang makan, selanjutnya saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat menghubungi saksi Oktober Pardamean Purba untuk meminta bantuan mengamankan Terdakwa dan bersama-sama membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.
Terdakwa tidak membawa barang-barang tersebut karena saksi saksi Mauluddin Purba dan saksi Johli Maike Hutabarat memergok/mendapati/mengetahuii perbuatan Terdakwa tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa ijin mencoba mengambil barang-barang milik saksi Sarbaini Silalahi berupa : 1 (satu) unit CCTV merek TAFO warna putih, 1 (satu) unit CCTV merek EZVIZ warna putih, 1 (satu) buah kursi lipat berukuran kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah mukena merk NABILA COLLECTION berwarna hitam, 1 (satu) rok bawahan mukena berwarna putih dan 1 (satu) buah Sajadah berukuran kecil berwarna krem yang memiliki motif bordir emas tersebut, dapat membuat saksi Sabraini mengalami kerugian ± sebesar Rp. 1.145.000,- (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
