Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H LABERTUS SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-25/L.2.13.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LABERTUS SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 Bahwa Terdakwa LABERTUS SIMANJUNTAK pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di tanah terperkara berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN Sbg yang diatasnya didirikan bangunan yang juga dijadikan tempat usaha jenis bengkel oleh Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 13.30 Wib korban atas nama saksi Temaziduhu Harefa, S.H yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Panitera pada Pengadilan Negeri Sibolga bersama dengan rekan kerja pada Pengadilan Negeri Sibolga atas nama saksi Renaldy Situmorang dan saksi Sahat Pandapotan Purba dengan dibantu oleh beberapa anggota Kepolisian pergi ke lahan tanah terperkara yang diatasnya didirikan bangunan yang juga dijadikan tempat usaha jenis bengkel oleh Terdakwa Labertus Simanjuntak yang berada di Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaksanakan Penetapan Eksekusi Pengosongan Bangungan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 15/Pdt.G/2015/PN Sbg.

 

Sesampainya di tanah terperkara yang diatasnya didirikan bangunan yang juga dijadikan tempat usaha jenis bengkel oleh Terdakwa tersebut lalu saksi Temaziduhu Harefa, S.H membacakan Surat Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tersebut yang disaksikan dan didengarkan oleh Terdakwa melakukan keributan hingga terjadi aksi dorong mendorong antara Terdakwa dan saksi Temaziduhu Harefa, S.H, kemudian Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) pipa besi Shock sepeda motor berwarna silver dengan ukuran 38 cm dari dalam bangunan yang juga dijadikan tempat usaha jenis bengkel oleh Terdakwa tersebut lalu berdiri dibelakang pintu rumah bangunan tersebut.

 

Pada saat saksi Temaziduhu Harefa, S.H selesai membacakan Surat Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tersebut dengan mengetuk pintu menggunakan palu sebagai tanda Surat Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tersebut sah menurut hukum, Terdakwa langsung berlari ke arah saksi Temaziduhu Harefa, S.H dan memukulkan 1 (satu) pipa besi Shock sepeda motor berwarna silver dengan ukuran 38 cm tersebut ke bagian kepala saksi Temaziduhu Harefa, S.H yang membuat kepala saksi Temaziduhu Harefa, S.H mengalami luka berdarah, selanjutnya petugas Kepolisian yang melihat hal tersebut langsung mengamankan Terdakwa untuk dilakukan proses hukum.

 

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat saksi Temaziduhu Harefa, S.H terganggu dalam melakukan aktifitas sehari-hari disebabkan rasa sakit atas luka yang saksi Temaziduhu Harefa, S.H alami berdasarkan Surat Visum Et Revertum UPTD. Puskesmas Manduamas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 9239/445/Pusk.Mds/XI/2025 tanggal 08 November 2025 atas nama nama TEMAZIDUHU HAREFA, yang diperiksa oleh dr. Berry V.T. Sihotang (Nip. 197410222009031002) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 pada pukul 13.50 Wib di Puskesmas Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan hasil pemeriksaan :

  1. Pemeriksaan kepala, wajah dan leher.
  • Dijumpai luka robek di kepala sebelah kiri bagian atas dengan bentuk luka lurus memanjang. Panjang luka ± 5,5 cm, lebar luka ± 0,06 cm dan dalam luka ± 0,05 cm.
  1. Pemeriksaan dada.
  • Dalam batas normal.
  1. Pemeriksaan Punggung.
  • Dalam batas normal.
  1. Pemeriksaan perut.
  • Dalam batas normal.
  1. Pemeriksaan anggota gerak atas.
  • Dalam batas normal.
  1. Pemeriksaan anggota Gerak bawah.
  • Dalam batas normal. 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya