Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2024/PN Sbg Dody Fardi Pohan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Sibolga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dody Fardi Pohan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Sibolga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum karena tidak menyetujui objek tanah sebagai jaminan untuk dipecah supaya dijual kepada pembeli rumah;

3. Menghukum Tergugat untuk menghapuskan segala bunga-bunga serta denda yang timbul atas pinjaman Kredit Umum antara Penggugat dengan Tergugat;

4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan penjualan jaminan/agunan milik Penggugat kepada Pihak Ketiga ataupun melakukann pelelangan atau upaya lainnya yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahtangankan Jaminan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat;

5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (uit voorbaar bij voorrad);

Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak