Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2025/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. DICKY ARGANANDA LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1181/L.2.13.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY ARGANANDA LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa Terdakwa DICKY ARGANANDA LUBIS bersama saksi ARYA DIMAS SANTOSO TARIHORAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa Dicky Argananda Lubis tidak ingat dibulan Januari tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa yang berada di Kota Medan pergi menemui ARDI untuk membeli Narkotika jenis pil Extacy sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan memberikan uang pembelian Extacy sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ARDI beli dari seseorang bernama MULIANTO dan menyerahkannya kepada Terdakwa.

Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa berangkat dari Kota Medan menuju Kota Sibolga dan mengkonsumsi 2 (dua) butir pil Extacy tersebut setiap 1 (satu) minggu sekali dengan sisa pil Extacy milik Terdakwa berjumlah 8 (delapan) butir pil Extacy.

Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi seorang pembeli untuk membeli pil Extacy kepada Terdakwa yang Terdakwa tawarkan dengan harga per 1 (satu) butirnya sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa dan seorang pembeli tersebut bersepakat untuk melakukan transaksi di daerah Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setelah itu Terdakwa pergi menemui saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran (Terdakwa dalam berkas terpisah) disebuah bengkel untuk menemani Terdakwa untuk menjual pil Extacy tersebut dengan menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk LUKMAN warna merah yang berisikan 8 (delapan) butir pil Extacy yang saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran simpan dikantong depan celana sebelah kanan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran, kemudian Terdakwa dan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran pergi bersama dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RX KING warna hitam dengan nomor Polisi : BK 2669 PT milik Terdakwa untuk menemui seorang pembeli tersebut.

Sekira pukul 22.00 Wib setibanya di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan, Terdakwa dan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran yang menunggu seorang pembeli tersebut didatangi petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar datang menghampiri Terdakwa dan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran lalu Terdakwa dan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran yang melihat hal tersebut mencoba melarikan diri dan berhasil dilakukan penangkapan kemudian Terdakwa dan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitar dan menemukan barang bukti yang sebelumnya saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran buang pada saat pengejaran berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk LUKMAN warna merah dan 5 (lima) butir pil Extacy disekitaran semak-semak rumput yang berada dipinggir jalan tersebut sedangkan 3 (tiga) butir pil Extacy lainnya tidak dapat ditemukan, dari Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15S warna biru dongker dengan nomor IMEI 1 : 867756051681954 dan IMEI 2 : 867756051681947 dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RX KING warna hitam dengan nomor Polisi : BK 2669 PT, nomor rangka : MH33KA0155K804582 dan nomor mesin : 3KA-778505 beserta 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk YAMAHA dalam kepemilikan Terdakwa dan dari saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk REDMI A1 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869724065507449 dan IMEI 2 : 869724065507456 dari kantong celana sebelah kanan, kemudian selanjutnya Terdakwa dan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari POLI KLINIK POLRI POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 038/III/Kes.3/2025/Sidokkes tanggal 03 Maret 2025 atas nama DICKY ARGANANDA LUBIS, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan POSITIF Amphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 54/SP.10056/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 atas nama DICKY ARGANANDA LUBIS dan ARYA DIMAS SANTOSO TARIHORAN, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir/Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 5 (lima) butir Narkotika jenis pil Ekstasi dengan berat bersih 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Herry Wahyudi.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 1884/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025 atas nama DICKY ARGANANDA LUBIS dan ARYA DIMAS SANTOSO TARIHORAN, berupa 1 (satu) plastik berisi 5 (lima) butir pil warna merah muda bentuk apel dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan enam) gram adalah benar Positif MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram dikembalikan dengan dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DICKY ARGANANDA LUBIS bersama saksi ARYA DIMAS SANTOSO TARIHORAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa Dicky Argananda Lubis dan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang sedang menguasai Narkotika jenis pil Extacy yang disimpan dikantong depan celana sebelah kanan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran yang dibeli Terdakwa dari ARDI yang berada di Kota Medan, menunggu seorang pembeli yang memesan kepada Terdakwa di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan, kemudian tidak berapa lama petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan bernama saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar datang menghampiri Terdakwa dan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran lalu Terdakwa dan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran yang melihat hal tersebut mencoba melarikan diri dan berhasil dilakukan penangkapan kemudian Terdakwa dan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitar dan menemukan barang bukti yang sebelumnya saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran buang pada saat pengejaran berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk LUKMAN warna merah dan 5 (lima) butir pil Extacy disekitaran semak-semak rumput yang berada dipinggir jalan tersebut sedangkan 3 (tiga) butir pil Extacy lainnya tidak dapat ditemukan, dari Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15S warna biru dongker dengan nomor IMEI 1 : 867756051681954 dan IMEI 2 : 867756051681947 dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RX KING warna hitam dengan nomor Polisi : BK 2669 PT, nomor rangka : MH33KA0155K804582 dan nomor mesin : 3KA-778505 beserta 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk YAMAHA dalam kepemilikan Terdakwa dan dari saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk REDMI A1 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869724065507449 dan IMEI 2 : 869724065507456 dari kantong celana sebelah kanan, kemudian selanjutnya Terdakwa dan saksi Arya Dimas Santoso Tarihoran beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari POLI KLINIK POLRI POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 038/III/Kes.3/2025/Sidokkes tanggal 03 Maret 2025 atas nama DICKY ARGANANDA LUBIS, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan POSITIF Amphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 54/SP.10056/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 atas nama DICKY ARGANANDA LUBIS dan ARYA DIMAS SANTOSO TARIHORAN, yang ditimbang oleh Saut Situmorang selaku Penaksir/Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan berupa : 5 (lima) butir Narkotika jenis pil Ekstasi dengan berat bersih 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram dan setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPKA. Herry Wahyudi.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 1884/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025 atas nama DICKY ARGANANDA LUBIS dan ARYA DIMAS SANTOSO TARIHORAN, berupa 1 (satu) plastik berisi 5 (lima) butir pil warna merah muda bentuk apel dengan berat netto 1,96 (satu koma sembilan enam) gram adalah benar Positif MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram dikembalikan dengan dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya